REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Ratusan atribut dari berbagai partai politik yang terpasang di jalan-jalan protokol wilayah Kota Bogor ditertibkan. Pasalnya, pemasangan atribut tersebut telah menyalahi aturan ketertiban umum, seperti dipasang di titik-titik terlarang.
Berdasarkan pantauan Republika, petugas Satpol PP menurunkan atribut-atribut partai yang dipasang di jembatan. Bentuk atribut yang dicabut berupa spanduk, baliho, serta bendera yang berjajar di sepanjang jalan.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan penertiban ini dilakukan secara gabungan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bogor dan aparatur wilayah setempat.
Sebelum penertiban dilakukan, Bakesbangpol telah mengirimkan surat kepada perwakilan ketua masing-masing partai politik di wilayah Kota Bogor.
“Kesbang sudah bersurat, kepada ketua DPD atau DPC partai tertanggal 23 Desember kalau enggak salah bahwasanya secra aturan di Perda 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum itu ada pasal-pasal di beberapa titik memang (pemasangan atribut partai) dilarang,” ujar Agustian, Senin (27/12).