Ahad 26 Dec 2021 16:21 WIB

Mahfud: Jokowi Nilai Ada Pilih Kasih dalam UU ITE

Menkopolhukam mengatakan Presiden Jokowi nilai ada pilih kasih dalam UU ITE.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Menkopolhukam mengatakan Presiden Jokowi nilai ada pilih kasih dalam UU ITE.(foto:ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menkopolhukam mengatakan Presiden Jokowi nilai ada pilih kasih dalam UU ITE.(foto:ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengevaluasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menjelaskan, Jokowi menilai adanya pilih kasih dalam penerapan undang-undang tersebut.

"Presiden merasa penggunaan UU ITE menurut sumber-sumber yang masuk ke Presiden pilih kasih, seperti menjadi pasal-pasal karet. Kalau si A melapor ditindaklanjuti, kalo si B melapor dibiarkan," ujar Mahfud dalam sebuah diskusi daring, Ahad (26/11).

Baca Juga

Ia menjelaskan, saat ini ada tumpang tindih antara UU ITE dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Itu menjadi salah satu poin yang disorot oleh Jokowi yang diharapkannya penggunaan undang-undang tersebut dilakukan dengan benar.

Mahfud mencontohkan kasus pencemaran nama baik, yang dalam UU ITE dihukum paling berat adalah pidana 6 tahun. Namun dalam KUHP, orang yang terbukti melakukan hal tersebut hanya mendapat hukuman maksimal 1 tahun.

"Kalau di KUHP cuma setahun, sebulan, dan sebagainya. Di situ (KUHP) ditegaskan bahwa kalau memang fitnah biasa dan menyangkut orang-perorang yang delik aduan meskipun itu disebar luaskan ITE supaya tidak menggunakan UU ITE," ujar Mahfud.

Ia menjelaskan, Jokowi menginginkan adanya keadilan restoratif atau restorative justice dalam menangani kasus-kasus ringan yang berbasis informasi dan transaksi elektronik. Atau menggunakan KUHP yang mengatur lebih ringannya hukuman.

"Restorative justice, pakai KUHP saja yang ancamannya hukumannya sangat ringan dan dibebaskan oleh hakim dua bulan, tapi masa percobaan yang begitu, jangan terlalu berat. Nah Sehingga Presiden memerintahkan itu dan itu menyebabkan kita terlalu tenang dan tidak terlalu gaduh," ujar Mahfud.

Diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku, pihaknya sudah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Surat tersebut rupanya sudah diterima pada 16 Desember lalu.

"Baru diterima pada 16 Desember pada saat kita sidang terakhir reses. Sehingga nanti akan kita bahas pada masa sidang berikutnya sesuai mekanisme berlaku," singkat Dasco saat dikonfirmasi, Jumat (24/12).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement