Presiden Soekarno kemudian menerbitkan Dekrit Presiden No.316 tahun 1959 yang menetapkan Hari Ibu pada 22 Desember diperingati sebagai hari nasional bersejarah namun bukan hari libur.
Tanggal itu dipilih untuk merayakan semangat wanita Indonesia dan untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, jauh sebelumnya para pahlawan perempuan abad 19 yang telah mendirikan organisasi-organisasi perempuan semenjak tahun 1912, seperti R.A. Kartini, Cut Meutiah, Cut Nyak Dien dan yang lainnya, telah membentuk Kowani (Kongres Wanita Indonesia) pada tanggal 22 Desember 1912. Para perempuan merasa memiliki tanggung jawab dan semangat untuk dapat berkontribusi terhadap negara.
Hari Ibu diperingati secara nasional oleh seluruh masyarakat Indonesia, dan tidak hanya kaum wanita saja. Umumnya, masyarakat menggelar kegiatan yang sifatnya meningkatkan kesejahteraan wanita, dan juga menampilkan keberhasilan yang dicapai kaum wanita.
Perayaan Hari Ibu diperingati dalam beragam bentuk kegiatan dan ungkapan. Namun hakikatnya perayaan Hari Ibu sesungguhnya diimplementasikan ke dalam bentuk bakti kepada orang tua.