REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan (WR), membangun usaha dari uang hasil korupsi. Hal tersebut dikonfirmasi KPK kepada enam saksi.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kegiatan usaha dari tersangka WR yang diduga dalam pendirian usaha ini terdapat aliran sejumlah uang dari pemberian wajib pajak yang nilai penghitungan pajaknya di rekayasa oleh tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/12).
Keenam saksi yang diperiksa adalah Manager The Time Place Tunjungan Plaza, Efendy Mulyo Winata; Pegawai AMPM Watch Pakuwon Trade Centre, Robby Soehartono; dua orang pihak swasta, Ridwan Bin Saik dan Widyawati, seorang perwakilan PT Kedaung Satrya Motor dan Direktur PT Sentratek Metalindo, Cecep.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Polrestabes Surabaya dan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (22/12). Disaat yang bersamaan, KPK seharusnya juga meminta keterangan satu saksi dari pihak swasta lainnya, yakni Adianto Widjaja.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Mereka yakni mantan kepala pajak Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (WR) dan fungsional pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).
Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat dua mantan pejabat pajak, yaitu mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.
Keduanya diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa pajak tiga wajib pajak itu berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
KPK meyakini ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya. Wawan diduga menerima jatah pembagian sebesar 625 ribu dolar Singapura dan gratifikasi yang masih dihitung.