Selasa 21 Dec 2021 19:09 WIB

Tren Kedatangan Luar Negeri, Tantangan Bagi Pengendalian Covid

Legislator harap karantina perjalanan luar negeri tidak menjadi ladang bisnis.

Warna Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan internasional menunggu jemputan usai menjalani karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (19/12). Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional atau pekerja migran. Sementara berdasarkan aturan karantina, pemerintah mewajibkan bagi warga yang telah melakukan perjalanan internasional untuk karantina selama 10 hari. Namun demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang teridentifikasi Omicron. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan fasilitas karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah hanya untuk pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar tamat studi di luar negeri dan aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah yang kembali dari penugasan. "Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)," kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Hery menjelaskan bahwa ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) huruf F No 4 poin G yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 14 Desember 2021.

Pernyataan itu dikeluarkan setelah terjadi penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto-Hatta karena banyaknya yang kembali ke Tanah Air dalam waktu bersamaan. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja migran dan sisanya pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel. Terkait hal tersebut, Satgas telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean.

Sejak Ahad (19/12) secara perlahan proses karantina berlangsung lancar. Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. Mereka diminta menjalani karantina di akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam. Bagi WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan jika terkonfirmasi positif maka pihak sponsor, kementerian/lembaga dan BUMN yang memberikan pertimbangan izin bagi WNA tersebut dapat diminta pertanggungjawaban.

Menurut data PHRI, hingga 20 Desember 2021 ketersediaan kamar untuk karantina adalah 29,66 persen atau sekitar 4.920 kamar. Dengan yang sudah terpakai adalah 11.668 atau 70 persen dari total 16.588 ruangan yang disediakan.

Lokasi karantina PMI menjadi sorotan tersendiri karena sebelumnya muncul video yang menunjukkan penumpukan PMI di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang baru datang dari luar negeri. Video tersebut terjadi Sabtu (18/12).

Semula PMI bisa menjalani karantina di Wisma Atlet Kemayoran. Kemunculan kasus Omicron namun membuat Wisma Atlet ditutup untuk proses isolasi.

Menurut sejumlah sumber, penumpukan terjadi mulai Ahad dini hari. Salah satu penyebabnya karena armada bus penjemputan dari Bandara Soekarno Hatta ke tempat karantina banyak tapi yang mengantar di Wisma Atlet belum menurunkan penumpang karena kamar karantina belum tersedia.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengaku kerap menerima banyak aduan dari PMI yang terlantar untuk mendapatkan fasilitas karantina sepulang dari luar negeri. Para PMI tersebut bahkan harus menunggu berjam-jam hingga dini hari untuk mendapatkan fasilitas karantina dari pemerintah sesuai dengan keputusan Satgas Covid-19 nasional.

"Saat ini ada program pemulangan (rekalibrasi) tapi tak siap dengan infrastruktur di dalam negeri untuk karantina. Teman-teman PMI lapor jika ada tawaran untuk karantina ke hotel-hotel dengan biaya sendiri yang tidak sedikit agar tidak menunggu antrian lebih lama," kata Mufida dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/12).

Mufida mengaku juga mendapat laporan bahkan ada yang menunggu hingga 2x24 jam di bandara tanpa fasilitas yang memadai. Padahal esensi dari karantina mandiri usai perjalanan dari luar negeri adalah antisipasi penyebaran Covid-19 dengan memisahkan pelaku perjalanan. Namun, karena fasilitas karantina mandiri tidak siap akhirnya justru PMI harus terlunta-lunta di bandara maupun pelabuhan. Dia juga mendapat laporan PMI dari Malaysia masih tertahan di Pelabuhan di wilayah Pasir Gudang, Johor karena fasilitas karantina di Batam disebut penuh.

photo
Infografis Liburan di Tengah Varian Omicron - (republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement