REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau minta Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemkab Karimun menyiapkan hotel untuk wisman menjalani karantina untuk menunggu hasil tes usap dengan metode PCR.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Muhamad Darwindi Tanjungpinang, Kamis (24/3/2022), mengatakan penyiapan hotel sesuai standar protokol kesehatan sebagai syarat untuk membuka akses wisman ke daerah tersebut. Selain itu, ia juga mengingatkan Pemerintah Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Karimun menyiapkan kamar hotel untuk isolasi mandiri bagi wisman yang tertular Covid-19.
"Prosedur itu wajib dilaksanakan karena merupakan syarat menerima pelaku perjalanan luar negeri atau wisman, yang direncanakan mulai 1 April 2022 atau bersamaan dengan kebijakan pemerintah Malaysia membuka akses masyarakatnya ke Kepri," katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepri itu, menjelaskan Pemkab Bintan melalui pengelola kawasan pariwisata di Lagoi sejak awal sudah menyiapkan kamar khusus untuk wisman yang melakukan karantina sementara waktu untuk menunggu hasil tes PCR. Pengelola hotel dan restoran juga sudah menyiapkan kamar khusus untuk wisman yang melakukan isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19.
"Bintan sudah siap menerima tamu sejak kebijakan 'travel bubble' berlaku," ucapnya.
Begitu pula dengan Pemkot Batam. Belasan hotel sudah disiapkan untuk menerima wisman. Seluruh wisman yang menyewa kamar hotel apakah itu dalam bentuk paket wisata atau tidak, bayar secara mandiri.
"Batam juga sejak awal menyiapkan kamar untuk pekerja migran Indonesia. Ini kebijakannya berbeda karena kamar yang disiapkan, gratis," katanya.
Koordinator Protokol Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Tanjungpinang Surjadi menjelaskan tiga hotel yang ditetapkan sebagai tempat karantina sementara wisman yakni Hotel Plaza, Hotel Aston dan Hotel Comfort. Keputusan itu, berdasarkan Surat Edaran Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 1/2022 pada Januari 2022 terkait dibuka kembali pintu pariwisata untuk wisman ke Tanjungpinang.
Setelah terbit Surat Edaran BPBN Nomor 13/2022 tentang Perlakuan Terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Satgas Penanganan Covid-19 Tanjungpinang menyesuaikannya.
"Hotelnya tetap tiga, sesuai yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun untuk ruang atau kamar isolasi bagi wisman yang positif Covid-19 belum ditetapkan," kata Surjadi yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Tanjungpinang.