Selasa 21 Dec 2021 17:01 WIB

KPK Jelaskan Tuntutan Robin Lebih Tinggi dari Juliari Meski Nominal Lebih Kecil

Stepanus Robin mengaku siap membongkar keterlibatan pimpinan KPK Lili Pintauli.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Amri Amrullah/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbincang dengan rekannya sebelum membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/12/2021). Robin meminta hakim mempertimbangkan dirinya untuk menjadi ‘justice collaborator’ dan menyatakan keberatan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa KPK
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan atas perbuatannya. Stepanus didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar ditambah 36 ribu dolar AS. Suap tersebut diterimanya bersama dengan pengacara Maskur Husain.

Bukan hanya itu, jaksa juga menuntut pidana pembayaran uang pengganti Rp 2,32 miliar yang wajib dibayarkan Stepanus Robin satu bulan setelah putusan pengadilan kerkekuatan hukum tetap. Namun, dalam pledoinya yang dibaca pada Senin (20/12), Robin tak terima. Ia menyebut tuntutannya tak adil karena disamakan dengan mantan menteri Sosial yang juga politikus PDIP Juliari Peter Batubara.

Baca Juga

“Majelis Hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar. Saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Stepanus Robin saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Lama 12 tahun penjara untuk Juliari itu menjadi vonis dari pengadilan. Sedangkan, jaksa KPK sebelumnya menuntut Juliari yang telah terbukti menerima suap dalam kasus bantuan sosial (bansos) dengan 11 tahun penjara. Di pengadilan, Juliari juga terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar.

“Saya merasakan ketidakadilan, di mana menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar rupiah tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," ujar Robin.

Dalam nota pembelaannya, Robin mengeklaim dirinya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik KPK. Namun, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara yang menjeratnya. Robin lebih tak terima karena membandingkan kewenangannya dengan yang dimiliki Juliari. Selain itu, jumlah uang yang diterimanya jauh lebih kecil dibanding yang diterima mantan pengurus PDIP tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement