Namun, KPK memiliki pandangan lain soal tuntutan Stepanus yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan untuk mantan menteri Sosial itu. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengeklaim, setiap perkara tidak dapat disamakan satu dengan lainnya. "Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/12).
Dia mengatakan, keterbukaan terdakwa dalam menerangkan di depan majelis hakim menjadi salah satu faktor yang meringankan. Akan tetapi, sambung dia, terdakwa eks penyidik KPK asal kepolisian itu justru bersikap sebaliknya di depan majelis hakim.
"Malah diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain dalam hal Terdakwa Azis Syamsuddin. Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini sebagaimana amar tuntutan tim jaksa," kata Ali.
Keterlibatan pimpinan KPK
Dalam pledoinya, Stepanus juga kembali mengungkapkan keinginannya menjadi justice collaborator (JC), untuk membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam penanganan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.
Pernyataan Robin tersebut, terkait keterangan saksi sekaligus terpidana mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, yang menyebut ada komunikasi dirinya dengan Lili Pintauli terkait kasus korupsi dirinya yang sedang ditangani KPK.