Selasa 21 Dec 2021 16:11 WIB

Temuan Fakta Herry Wirawan Selewengkan Bansos Santriwati dan Dugaan Persekongkolan

Sidang ungkap terdakwa kasus perkosaan Herry Wirawan juga selewengkan bansos santri.

Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Kuasa hukum dari 11 korban Herry Wirawan, Yudi Kurnia menduga terdapat sindikat dalam kasus tersebut. Tidak hanya itu, ia pun mempertanyakan sosok istri pelaku yang diduga mengetahui perilaku dari suaminya itu.

"Kejadian ini tak berdiri sendiri, Herry dan korban. Korban bisa sampai ke tempatnya boarding school itu ada orang yang  menginformasikan bahwa disitu ada sekolah gratis. Nah ini harus dilacak siapa orang ini, jangan-jangan ada sindikat," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12).

Setelah para korban berada di boarding school dan hamil, ia menduga istri pelaku mengetahui hal tersebut. Namun, Yudi mempertanyakan, mengapa sang istri tidak melaporkan hal itu ke polisi.

"Setelah dia di pesantren atau boarding school dan dia hamil, nah istri pelaku ini kan tahu kenapa tidak melaporkan tidak memberi tahu kepada orang tua, kenapa enggak ke aparat kepolisian menyampaikan kalaupun ada yang memperkosa," katanya.

Yudi melanjutkan apabila istri pelaku tidak curiga berarti terdapat orang lain yang harus dilaporkan juga. Sebab, istri pelaku merupakan penanggung jawab dan pengasuh para korban.

"Kalaupun istrinya tak ada curiga sedikit pun pada suaminya, artinya ada orang lain, kalau ada orang lain ya harus dilaporkan karena dia sebagai penanggung jawab, sebagai pengasuh, dia harus bertindak gak bisa dibiarkan," katanya.

Namun, kata Yudi, permasalahan tersebut tidak muncul di penyidikan. Ia menilai hal tersebut merupakan pembiaran.

"Ya itu kenapa (istri Herry) nggak lapor, jangan-jangan sindikat, ada persekongkolan, yang luput dari berita acara tidak ada seolah-olah ini pemeriksaaan ini sederhana, ada korban pelaku selesai, itu saja," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana memastikan akan memanggil istri Herry Wirawan. Persidangan kasus tersebut pun akan digelar secara maraton demi efektivitas dan efisiensi.

"Iya (istri pelaku diperiksa) sesuai berkas perkara pada kami tentu akan dipanggil dan dijadikan persidangan," ujarnya seusai mengikuti persidangan kasus pelecehan seksual dengan tersangka Herry Wirawan di PN Bandung, Selasa (21/12).

Demi efektivitas dan efisiensi, ia mengatakan persidangan akan dilakukan per klaster agar tidak memakan waktu yang lama dan menanyakan hal yang sama dan berulang.

"Setelah Kamis ini kami mengusulkan untuk memeriksa saksi secara maraton dalam artian klaster-klaster nanti misal ada klaster bidan dipisah secara bersamaan kemudian klaster menyangkut PNS dipisah bersamaan sehingga pertanyaan kami tidak berulang ulang dan juga untuk cepat," katanya.

Sebelumnya, pihak Kejati Jawa Barat menyebut Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara. Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, Herry terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12).

Dia menjelaskan, aksi tak terpuji itu diduga sudah Herry lakukan sejak 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Semua korban, kata dia, merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung. Para santriwati yang menjadi korban sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan. "Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," kata dia.

 

photo
Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement