REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Yudi Kurnia kuasa hukum dari 11 korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka Herry Wirawan, meminta, pelaku dihukum mati. Namun, dia melihat, tuntutan tersebut tidak terdapat dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bandung.
"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang undang perlindungan anak perubahan kedua sementara jaksa menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. Dalam perubahan kesatu nggak ada hukuman mati atau kebiri," ujarnya, Selasa (21/12).
Dia menuturkan, dalam undang-undang perlindungan anak perubahan ke satu disebutkan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, pada pasal 81 ayat 3 terdapat pemberatan sepertiga hukuman disebabkan pelaku adalah guru sehingga menjadi 20 tahun.
"Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun," katanya.
Dia mengatakan, jaksa seharusnya menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman mati. Dia berharap, jaksa dapat menerapkan aturan tersebut.
"Harusnya diterapkan undang-undang perubahan kedua karena di situ mengatur kebiri hukuman seumur hidup. Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," katanya.
Yudi menambahkan, kondisi korban saat ini berangsur membaik. Namun, saat kasus tersebut sempat mencuat dan viral korban sempat mengalami penurunan kondisi mental.
"Kondisi korban alhamdulillah korban mental sudah mulai pulih sudah berangsur pulih, awalnya mereka nangis histeris trauma. Nah itu juga sempat bikin down saat mencuat di media mulai viral anak anak mulai down. Sekarang baik lagi anak-anak ada pendampingan dari Kabupaten Garut," ungkapnya.