Senin 20 Dec 2021 22:24 WIB

Hindari Covid-19, Magelang Tutup Alun-Alun pada Malam Tahun Baru

Pemerintah Kota Magelang tutup alun-alun pada malam tahun baru

Alun-Alun Kota Magelang
Foto: Dok Pemkot Magelang
Alun-Alun Kota Magelang

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG --  Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, menutup kawasan alun-alun pada malam Tahun Baru 2022 untuk mengantisipasi kerumunan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono di Magelang, Senin (20/12), mengatakan penutupan alun-alun dilakukan pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Ia menuturkan kebijakan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Mengingat kondisi sekarang masih menghadapi pandemi Covid-19, apalagi munculnya varian omicron yang penularannya lebih cepat, maka kegiatan yang mengundang kerumunan pada Natal dan tahun baru diperketat," kata dia.

Ia menyebutkan pembatasan atau rekayasa lalu lintas dilakukan mulai pukul 15.00 WIB pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB. Dinas perhubungan (dishub) berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota dalam rekayasa lalu lintas tersebut.

"Pusat kuliner dan angkringan alun-alun tutup Tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Untuk kafe akan dibuatkan SE tentang jam operasional dan kapasitas ruangan dari satpol PP," kata Joko.

Selanjutnya, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga diterapkan di gereja dan tempat-tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dan perayaan Natal 2021. Kemudian tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

"Adapun Gunung Tidar dan Taman Kyai Langgeng tutup dari Tanggal 31 Desember 2021 pukul 07.00 WIB sampai 1 Januari 2022 pukul 07.00 WIB, selanjutnya dibuka sesuai dengan ketentuan 75 persen dari kapasitas yang ada," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat agar perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga serta menghindari kerumunan. Segala bentuk perayaan dengan pawai dan arak-arakan juga dilarang. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengelola pusat perbelanjaan atau mall.

Joko mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement