REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali akan diperpanjang pada 24 Desember hingga 3 Januari. Airlangga mengatakan, perpanjangan PPKM akan mengikuti mekanisme aturan Natal dan Tahun Baru.
"Tadi kami laporkan kepada bapak presiden bahwa akan ada perpanjangan tanggal 24 Desember sampai dengan 3 Januari, ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," ujar Airlangga dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (20/12).
Airlangga mengatakan, pengaturan PPKM untuk periode 24 Desember sampai dengan 2 Januari akan tetap berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun."Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur maka disesuaikan dengan level assesment Covid-19 di daerah masing-masing," ujarnya.
Sementara, berdasarkan assesmen PPKM masing-masing daerah, jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 kini meningkat dari 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten kota. Kemudian, penurunan terjadi di PPKM level 2 dari 193 menjadi 169 kabupaten/kota."Kemudian level 3 turun dari 64 menjadi 26, dan level 4 tetap nol," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan aturan pengetatan yang berlaku saat periode Natal dan Tahun Baru 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Wiku mengatakan, segala kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan akan dilarang, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
"Dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022, yang meliputi pelarangan penonton untuk gelaran acara seni, budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (14/12).
Wiku mengatakan, melalui Inmendagri, pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan."Diantaranya gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal," ujar Wiku.
Kegiatan pagelaran atau perayaan yang terkait dengan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan juga akan dilarang, kecuali pameran UMKM. Tak hanya itu, aturan Inmendagri juga meminta agar pemerintah daerah melakukan penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Begitu juga, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan aman Covid-19.