Ahad 19 Dec 2021 19:38 WIB

Polres Majalengka Ciduk 11 Pelaku Kejahatan Jalanan

Selain mengamankan 11 tersangka, sejumlah barang bukti juga sudah diamankan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku kejahatan jalanan di Majalengka ditangkap (Ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pelaku kejahatan jalanan di Majalengka ditangkap (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengungkap enam kasus kejahatan jalanan. Dari semua kasus itu, polisi menangkap 11 tersangka di sejumlah lokasi yang berbeda.

Pengungkapan tersebut dilakukan polisi menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada operasi rutin pengungkapan Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta gangguan kamtibmas di jajaran wilayah Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menyebutkan, kasus kejahatan yang diungkap itu terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pengeroyokan serta pemerasan terhadap anak di bawah umur.

Untuk pelaku Curat, terang Edwin, ada lima tersangka yang dibekuk dari tiga kasus berbeda. Diantaranya, dengan modus ganjal ATM, bobol mini market dan pencurian sepeda motor.

"Untuk pelaku curas ada satu pelaku. Dengan modus melakukan perampasan, penodongan dengan menggunakan senjata tajam hingga melakukan pemukulan terhadap korban," kata Edwin, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir.

Sementara itu, untuk pelaku pengeroyokan, ada tiga orang tersangka yang sudah diamankan petugas. Mereka melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap seorang juru parkir di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Majalengka.

Sedangkan untuk tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap anak dibawah umur, polisi telah mengamankan dua orang tersangka. Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni meminta ponsel secara paksa kepada korban sambil mengancam dengan mengeluarkan sebilah gunting.

"Selain mengamankan 11 tersangka, sejumlah barang bukti juga sudah diamankan di Mapolres Majalengka," terang Edwin.

Untuk pelaku curas, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan pelaku curat, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara untuk para pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap anak dibawa umur, dijerat pasal 368 KUHP juncto UU darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sedangkan untuk kasus pengeroyokan atau penganiayaan akan kita kenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana," ujar Edwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement