Jumat 17 Dec 2021 11:17 WIB

Kasus Omicron Pertama Jadi Alarm Kewaspadaan

Protokol kesehatan kesehatan menjadi sarana pencegahan yang mudah dan murah dilakukan

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan Protokol kesehatan kesehatan menjadi sarana pencegahan yang mudah dan murah untuk dilakukan masyarakat mencegah penularan Omiicron.
Foto:

Bukan superbody

Hal senada diungkapkan Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi, terkait dugaan aliran dana Rp 40 juta yang diterima oleh Satgas Penanganan Covid-19 dari selebgram untuk menghindari kewajiban karantina sepulang dari perjalanan luar negeri. “Kami semua tentu merasa terganggu seolah-olah aliran Rp 40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang,” tegas Sonny.

Sonny menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bukan superbody, karena tidak memiliki bidang penindakan. Satgas tidak memiliki kewenangan penindakan. Setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum.

Sonny juga berharap agar setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah, sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait Covid-19. Tidak menjadikannya sasaran kemarahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

“Dalam kesempatan ini, kami sampaikan sekali lagi agar para netizen paham bahwa akun medsos kami @satgasperubahanperilaku tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu yang dituduhkan dan murni digunakan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Netizen agar bijak dan mendukung upaya kita bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Nataru dan ditemukannya kasus pertama Omicron di Indonesia,” tutup Sonny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement