REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menemukan barang bukti ponsel milik tersangka dugaan penista agama Joseph Suryadi yang diakuinya telah hilang. Ponsel tersebut sengaja disembunyikan di dalam gudang untuk menghilangkan barang bukti.
"Penyidik telah amankan dan menemukan barbuk hp yang kemarin sempat disampaikan yang bersangkutan hilang sekarang hpnya sudah kami amankan didapat di suatu tempat yang disembunyikan oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Kamis (16/12).
Menurut Zulpan, penemuan ponsel itu memperkuat bukti yang ada. Sebab, ponsel tersebut memuat pembicaraan seputar kasus Joseph.
Sebelumnya, tersangka penista agama Joseph Suryadi sempat mengaku bahwa ponselnya telah hilang. Polisi memastikan Joseph bohong.
"Dengan ditemukan ini bisa terlihat di situ pembicaraanya, uploadan yang pernah dia upload terkait dengan unsur tindak pidana, penodaan agama ada disitu dan belum terhapus," kata dia.
Zulpan menegaskan, meski Joseph mengaku ponsel miliknya telah hilang, rekam jejak digital tidak bisa dibohongi. Apalagi, hasil pemeriksaan rekam jejak digital di ponsel milik tersangka menunjukkan terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dalam perkara ini, Joseph diduga melecehkan nabi Muhammad SAW melalui karikatur dan narasi di sebuah grup di whatsApp.
"Siang ini penyidik dari direktorat kriminal khusus PMJ telah menetapkan tersangk yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi umur 39 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/12).
Menurut Zulpan, penetapan Joseph sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang benar. Termasuk ditemukannya dua alat bukti untuk menetapkan Joseph jadi tersangka. Beberapa barang bukti dalam perkara ini, adalah satu bundel screenshoot pembicaraan atau unggahan di media sosial yang menistakan agama, dan satu buah flashdisk dan satu buah handphone milik tersangka.
"Yang bersangkutan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di PMJ kemudian tentunya kasus ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya," ungkap Zulpan.