Rabu 15 Dec 2021 09:52 WIB

Soal Presidential Threshold 0 Persen, PPP: Sudah Sering Ditolak MK

Politikus PPP menilai, presidential threshold sebagai insentif partai politik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.
Foto: Antara
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, menilai usulan ambang batas presiden (Presidential Threshold) 0 persen sah saja disampaikan. Termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Namun gugatan terhadap UU Pemilu agar PT 0 persen sudah sering dilakukan dan ditolak oleh MK," kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Rabu (15/12).

Baca Juga

Baidowi mengatakan MK memberikan kekuasan kepada pembentuk UU (DPR dan pemerintah) untuk mengatur mengenai ketentuan threshold. Sementara itu sejauh ini DPR belum ada rencana merevisi UU Pemilu.

"Sehingga ketentuan UU 7/2017 tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK," ujarnya.

Selain itu, ia menilai, adanya presidential threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu. Dia mengkhawatirkan PT 0 persen justru mengganggu legitimasi seorang presiden.

"Jangan sampai presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," ungkapnya.

Sebelumnya, usulan PT 0 persen gencar disuarakan DPD. Bahkan usulan tersebut juga disuarakan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menyebut dengan PT 0 persen dinilai bisa mengentaskan korupsi. 

Baca Juga: Mulai 2022, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Kembali Barang Ekspor

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement