Rabu 15 Dec 2021 06:25 WIB

Ini Langkah Pemerintah dalam Memperketat Pengawasan Karantina untuk Cegah Omicron

Karantina merupakan benteng perlindungan antisipasi terjadinya transmisi penularan.

Webinar bertema
Foto: Dok. Web
Webinar bertema

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih berupaya mengendalikan kasus Covid-19, terutama varian Omicron yang menurut WHO telah terdeteksi di 38 negara. Regulasi yang kemudian menjadi fokus dalam pencegahan varian Omicron adalah masa karantina Covid-19 bagi masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19. 

Regulasi terkait karantina tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum SE ini menyebut masa karantina Covid-19 berlaku selama 10 hari.

Baca Juga

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengatakan, karantina merupakan benteng perlindungan antisipasi terjadinya transmisi penularan varian Omicron. 

"Karantina setelah pengawasan pada cek point kedatangan hingga cek poin ketujuh di kepabean. Tidak ada jalan keluar dari rantai di cek point. Semua terkunci karena mereka dijemput," kata Alexander dalam webinar bertema "Belajar dari Delta, Waspada Omicron", Selasa (14/12).

Menurut Alexander, karantina jangan dianggap sebagai peraturan yang menyandera, namun instrumen perlindungan menjaga keselamatan bagi semua di Indonesia.

Ia menyatakan, karantina tidak dapat ditawar. Pasalnya, aturan karantina sesuai dengan Undang-undang Karantina dan Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

"Memang satu persoalan yang harus disosialisaskan. Karantina bukan aksesoris. Jangan bermain-main. Kita berhadapan dengan UU Karantina dan UU Penyakit Wabah Menular," ujarnya.

Saat ini terdapat dua jenis karantina. Karantina pertama diperuntukkan untuk mereka yang datang dari luar negeri untuk kepentingan dinas luar negeri, mahasiswa, dan pelajar akan dikarantina di Wisma Pademangan. Karantina kedua bagi mereka yang pulang dari luar negeri untuk berekreasi akan dikarantina di hotel yang telah disiapkan.

Presiden Indonesian Society of Human Genetics (InaSHG) sekaligus Koordinator Pokja Sains Garda Depan ALMI, Gunadi menyatakan, varian Omicron memiliki kencedrungan transmisi lebih cepat dari Delta. Hal itu mengacu pada pernyataan WHO pada 10 Desember 2021.

"Dua negara menjadi contoh, pertama Afrika Selatan di mana kasus Delta rendah namun populasi Omicron mendominasi. Contoh negara kedua adalah Inggris, varian Delta sekitar 20 persen menguasai Inggris dan Omicron 40 persen mengusai London. Dari sini, data awal WHO ada kemungkinan Omicron lebih menular dari Delta," kata Gunadi.

Menurut Gunadi, mengenai keparahan, secara umum WHO menyebut Omicron memiliki gejala lebih ringan dari Delta. Lebih lanjut Gunadi memaparkan, dalam technical breef WHO, Omicron bisa mempengaruhi efektivitas vaksin menjadi kurang efektif.

"Tapi vaksin masih bisa untuk proteksi terhadap keparahan. Vaksin masih utama selain prokes. Untuk keparahanan dan kematian lebih baik dibanding yang tidak divaksin," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement