Senin 13 Dec 2021 17:14 WIB

Komnas Perlindungan Anak Dukung Pelabelan BPA

Komnas Perlindungan Anak menyatakan seluruh anak harus terbebas dari BPA.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kiri)
Foto: istmewa
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perlindungan Anak menyatakan secara tegas, seluruh anak Indonesia baik balita maupun yang masih dalam kandungan harus  terbebas dari BPA. Itulah salah satu pesan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, pada acara diskusi dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dengan judul, Hak Hidup Anak, Bebaskan dari Bisphenol A yang Mengancam. Demi kepentingan Anak, Ayo Dukung Pelabelan BPA Sekarang Juga. 

Adapun diskusi tersebut mendatangkan pemateri, Pakar Pendidikan Autis, Dr Imaculata Sumiyati dan dr Hartati B Bangsa, dari Ikatan Dokter Indonesia yang juga Wakil Ketua PDUI. "Dalam rangka menegakkan hak anak atas kesehatan dan hak hidup. Bertepatan dengan Hari Hak Asasi manusia, kami mendukung BPOM selaku pemegang regulator untuk memberikan label peringatan BPA pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang terbuat dari polycarbonat yang mengandung zat BPA yang berbahaya bagi usia rentan yaitu pada bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Baca Juga

Untuk keberlangsungan hak hidup anak, negara tidak boleh kalah dengan industri. Justru negara wajib melindungi dan membebaskan anak apapun bentuknya, yang dapat mengancam kehidupan anak yang diakibatkan oleh zat BPA. Mau tidak mau Komnas PA harus berjuang terus untuk mendapat hak hidup anak yang memadai. Mengingat BPA dapat mengancam Hak hidup anak maka Komnas perlindungan anak mendukung Badan POM sebagai pemegang regulasi untuk melakukan Pelabelan free BPA yang jelas agar dapat diketahui masyarakat," sambut Arist Merdeka Sirait pada Jumat (10/12) di Auditorium Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang No. 33, Pasar Rebo Jakarta Timur, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12).

Rancangan Perka BPOM untuk memberi label pada galon guna ulang yang terbuat dari bahan polycarbonat dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No. 7 yang mengandung BPA, telah bergulir dan proses untuk pengesahan. Jelas BPOM, kata dia, telah sejalan dengan semangat Hak Asasi Manusia. Terutama bagi anak - anak di mana hak hidup sehat harus mendapat perhatian khusus. 

"Semoga pemerintah dalam hal ini BPOM, kuat dan tegas untuk berbuat yang terbaik guna melindungi hak kesehatan dan hidup bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Kita harus bertanggung jawab pada generasi masa depan Bangsa Indonesia" tutur Arist Merdeka Sirait. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement