Ahad 12 Dec 2021 18:10 WIB

Pengulangan Tindak Pidana di ASABRI Menurut Ahli

Tindak pidana yang dilakukan Heru Hidayat masuk dalam kategori konkursus.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Foto:

Konkurus realis 

Menurut Nur, tindak pidana yang dilakukan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya dan Asabri masuk dalam kategori konkursus realis atau meerdaadse samenloop. Hal ini, berarti seseorang melakukan sejumlah tindak pidana sekaligus dalam waktu yang bersamaan dan masing-masing tindak pidana berdiri sendiri.

“Ini merupakan konkursus, dalam ilmu hukum namanya konkursus realis. Jadi, melakukan beberapa perbuatan pidana, yang masing-masing perbuatan itu diancam dengan pidananya sendiri-sendiri. Jadi, tidak tepat kalau jaksa memberikan pemberatan kepada Heru Hidayat dengan alasan bahwa Heru Hidayat itu telah melakukan pengulangan tindak pidana,” jelasnya.

Konkursus realis ini, kata Nur, berbeda dengan pengulangan tindak pidana atau residive. Menurut dia, residive terjadi jika seseorang melakukan tindak pidana lagi. Itu setelah sebelumnya dia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan pengulangan tidak pidana atau residive, dia diputus pidana, setelah diputus pidana, dia melakukan perbuatan pidana lagi. 

"Kasusnya Heru Hidayat kan tidak. Perbuatan pidananya sudah dilakukan semua, hanya diproses tidak dalam waktu yang bersamaan. Jadi, antara kasus Jiwasraya dengan Asabri kan hampir bersamaan, hanya penuntutannya didulukan Jiwasraya, kemudian Jiwasraya selesai kemudian baru kasus Asabri,” ungkap Nur.

Senada dengan Nur, pakar pidana dari Universitas Trisakti Dian Andriawan juga mengaku, sepakat jika tindakan Heru Hidayat tidak bisa dikategorikan sebagai pengulangan tindakan pidana. Menurut dia, pengulangan tindak pidana terjadi ketika seseorang sudah diputuskan bersalah dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, lalu setelahnya melakukan tindak pidana baru.

“Pengulangan perbuatan itu terjadi apabila sudah ada perbuatan yang diputus oleh pengadilan dan kemudian dilakukan suatu perbuatan baru. Itu namanya pengulangan perbuatan. Kalau ini kasusnya bersama-sama. Pengertian yang dikemukakan oleh jaksa itu keliru kalau menurut saya,” papar Dian.

 

Diketahui, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Jaksa meyakini, Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement