Ahad 12 Dec 2021 18:10 WIB

Pengulangan Tindak Pidana di ASABRI Menurut Ahli

Tindak pidana yang dilakukan Heru Hidayat masuk dalam kategori konkursus.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkara kasus mega korupsi ASABRI yang diklaim merugikan negara Rp 22,78 triliun mendapat perhatian ahli pidana, terkait pengulangan tindak pidananya. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Andi Hamzah menjelaskan, definisi atau maksud pengulangan tindak pidana dalam kasus atau perkara pidana.

Menurut Andi, suatu perbuatan dinyatakan sebagai pengulangan tindak pidana jika seseorang melakukan tindak pidana baru setelah sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini kasus ASABRI dan Jiwasraya.

Andi mencontohkan, orang yang pernah melakukan tindak korupsi dan telah diputuskan bersalah oleh pengadilan, kemudian yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi lagi. "Itu pengulangan, sudah diputus, korupsi lagi. Itu namanya melakukan pengulangan. Sudah melakukan korupsi, sudah diputus, korupsi lagi," ujar Andi saat dihubungi wartawan, Ahad (12/12).

Polemik pengulangan tindak pidana mencuat ke publik pasca jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut pidana mati terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Jaksa menilai Heru melakukan pengulangan tindak pidana karena juga terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Sejumlah pakar dan ahli pidana pun mempertanyakan dan mengkritik tuntutan jaksa atas terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati dengan dalil pengulangan tindakan pidana. Pendapat pakar dan ahli pidana ini senada dengan pandangan Andi Hamzah.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi yang sekaligus menjadi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan oleh Heru Hidayat dalam kasus Asabri tidak bisa masuk dalam kategori pengulangan tindak pidana. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya hampir bersamaan dengan tindak pidana dalam kasus Asabri.

Menurut Nur, yang berbeda dari keduanya hanya waktu penuntutan. Di mana kasus Jiwasraya lebih dulu diproses ketimbang kasus Asabri.

“Apakah bisa dikatakan perbuatan terdakwa Heru Hidayat pada kasus Asabri, itu merupakan pengulangan dari tindak pidana yang telah dilakukan Heru Hidayat pada kasus Jiwasraya?Jadi, kalau saya perhatikan, tempusnya hampir bersamaan, artinya waktu kejadian perkara itu terjadi bersamaan. Hanya saja proses penuntutannya berbeda. Jadi, ini bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” kata Nur kepada wartawan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement