Jumat 10 Dec 2021 21:29 WIB

Harapan Tinggi Kapolri untuk eks Pegawai KPK

Kapolri mengaku Presiden juga menaruh harapan pola pemberantasan korupsi diperbaiki.

Rep: Bambang Noroyono, Rizkiyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Hal itu dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi se-Dunia.
Foto:

Kata Sigit, 44 eks KPK tersebut, akan ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Mabes Polri. Tetapi, akan ada pengembangan divisi-divisi dari mulai pencegahan, kerja sama lintar lembaga, dan negara, serta penindakan.

Kapolri Sigit, pada Kamis (9/12) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) kepada 44 eks KPK yang menjadi ASN Polri. Penyerahan tersebut, sekaligus resmi menempatkan 44 eks KPK itu, sebagai ASN Polri. Dari 44 eks KPK yang resmi menjadi ASN Polri tersebut, termasuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Harun al-Rasyid, serta Yudi Harahap, juga Giri Suprapdiono.

Meskipun sudah mendapatkan SK, dan NIP, namun 44 eks KPK itu belum diambil sumpah jabatannya. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, 44 eks KPK tersebut, setelah mendapatkan SK dan NIP ASN Polri, sejak Kamis (9/12) wajib mengikuti pendidikan, dan pelatihan di Pusdikmin (Pusat Pendidikan Adminsitrasi Polri), Jawa Barat (Jabar) selama dua pekan, sampai akhir Desember 2021 mendatang.

Selepas masa dua pekan orientasi tersebut, kata Dedi, pada Januari 2022 mendatang, Mabes Polri akan mengambil sumpah para eks KPK itu. Sekaligus akan mulai melakukan penempatan jabatan masing-masing terhadap para eks KPK tersebut. “Statusnya sudah resmi menjadi ASN Polri. Tetapi, nanti bulan Januari (2022), baru akan dimulai penempatannya masing-masing,” kata Dedi.

Perwakilan 44 eks KPK, Yudi Purnomo Harahap mengaku siap dengan tantangan barunya menjadi ASN Polri. Ia, bersama eks KPK lainnya memahami peran sentral Polri dalam misi baru pemberantasan korupsi saat ini dan mendatang. Menurutnya, sejumlah penyampaian harapan sudah disampaikan Kapolri Sigit dalam penyerahan SK, dan NIP tersebut.

Termasuk kata dia, dalam hal pengawalan terhadap dana-dana pemulihan ekonomi nasional, serta penggunaan APBN agar tetap sasaran, juga peningkatan indeks persepsi korupsi. “Tentu kami akan melaksanakan tugas langsung dari Kapolri itu,” ujar Yudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement