Jumat 10 Dec 2021 20:05 WIB

Unsri Bentuk Tim Tangani Dua Kasus Pelecehan Oleh Dosen

Satu dosen Unsri yang diduga lakukan pelecehan sudah ditetapkan tersangka.

Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (kanan depan) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (10/12/2021). Reza diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (kanan depan) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (10/12/2021). Reza diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pimpinan Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan, membentuk tiga tim sebagai bukti keseriusan dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual di dalam kampus. Ada dua dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi.

Rektor Unsri Prof Anis Saggaf, Jumat (10/12), mengatakan tiga tim yang dibentuk tersebut, yakni tim etik, tim pencari fakta, dan tim satgas penanganan kekerasan seksual. Tim Etik diketuai Prof Zainuddin Nawawi, PhD (Wakil Rektor Bidang Akademik). Hasil kerja tim etik, untuk kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan dosen FKIP berinisial A, sudah menerbitkan Surat Keputusan Rektor No.0435/UN9/SK.BUK.KP/2021, tertanggal 18 November tentang penetapan sanksi tegas terhadap dosen tersebut. Sanksi berupa pemberhentian dari jabatan kepala laboratorium dan penundaan kenaikan gaji berkala selama empat tahun. Selain itu, penundaan kenaikan pangkat empat tahun, penundaan pengajuan sertifikasi dosen (serdos) selama empat tahun.

Baca Juga

Sedangkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan dosen Fakultas Ekonomi Rz, berdasarkan hasil kerja tim etik dan surat Dekan FE No. 0458/UN9.FE/TU-SB4/2021 tanggal 7 Desember 2021, terbitlah Surat Keputusan Rektor No 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 tentang Pembebasan Tugas Sementara dosen Rz dari tugas sebagai dosen. Pembebasan tugas dilakukan agar dosen Fakultas Ekonomi itu bisa fokus menghadapi pengaduan tiga mahasiswinya ke pihak Polda.

Kedua dosen tersebut sekarang sedang menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumsel. Untuk mendukung proses hukum dan percepatan penyelesaian masalah tersebut, Unsri membentuk tim pencari fakta dengan menunjuk pakar hukum Dr Febrian, SH, MH sebagai ketuanya.

Sedangkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual di masa mendatang mengacu pada Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, Unsri membentuk tim Satgas Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Sriwijaya yang diketuai Prof Dr Alfitri dengan anggota 10 orang terdiri atas lima dosen dan lima mahasiswi. "Kami berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan permasalahan yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini, mudah-mudahan polemik ini segera selesai, dan mengajak semua pihak serta lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga nama baik Unsri," kata Rektor.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan pihaknya telah menetapkan satu tersangka dosen berinisial A yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri serta menahannya mulai Selasa (7/12) dini hari untuk 20 hari ke depan. Sedangkan dosen berinisial Rz yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.

Oknum dosen FE berinisial Rz dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi yakni F, C, dan D, karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka pada 1 Desember 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement