Jumat 10 Dec 2021 19:05 WIB

Baru 0,1 Persen Kerugian Jiwasraya yang Kembali ke Negara

Aset Jiwasraya yang sudah kembali sejumlah Rp 17 M dari total kerugian Rp 18 T.

Costumer Care Representative IFG Life melayani nasabah saat pembukaan Customer Center IFG Life di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pembukaan kantor pelayanan itu sebagai bentuk kesiapan operasional IFG Life dalam melayani nasabah serta untuk menerima proses transfer polis migrasi dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Foto:

Selain mempidanakan perorangan, kejaksaan dalam kasus Jiwasraya ini, juga mendakwa sebanyak 13 tersangka manajer investasi (MI). Para tersangka korporasi tersebut, menurut kejaksaan menjadi pihak yang mengelola sedikitnya Rp 12,5 triliun saham, serta reksa dana milik PT Asuransi Jiwaraya. Akan tetapi, sampai hari ini, proses hukum terhadap para tersangka korporasi tersebut, belum final, dan belum ada putusan. Proses sidangnya, masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Terkait penanganan korupsi dan TPPU ASABRI, yang kerugian negaranya mencapai Rp 22,78 triliun, proses penyitaan asetnya, pun belum sesuai dengan angka kerugian negara. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi, menyampaikan hasil perkiraan nilai aset sitaan terkait kasus ASABRI, baru mencapai Rp 16,2 triliun.

Akan tetapi, Supardi optimistis, pencarian aset-aset para tersangka untuk disita, akan sesuai dengan pengganti kerugian negara. “Tidak mudah memang (pencarian) aset-aset tersangka ini. Tetapi kita terus mencari untuk mengganti kerugian negara,” ujar Supardi, Jumat (10/12).  

Upaya pengembalian dana nasabah yang menjadi korban juga terus diperjuangkan. Pemegang polis Jiwasraya menagih komitmen seluruh pihak terkait untuk mempercepat pembayaran polis nasabah yang menjadi korban. Hingga saat ini

sejak dilakukannya program restrukturisasi polis, nasabah tak kunjung mendapatkan haknya.

Salah satu pemegang polis Jiwasraya, Sherly, mengatakan telah sepakat dengan penawaran restrukturisasi sejak beberapa bulan lalu. Dia pun sudah merelakan hak pembayaran yang diterimanya harus terpotong akibat restrukturisasi. Kendati demikian, hingga saat ini dirinya masih belum mendapatkan kepastian.

“Restrukturisasi sampai hari ini belum ada penyelesaian apapun. Saat itu kami sudah menyetujui (restrukturisasi) yang dipotong 30 persen, dicicil lima tahun tanpa bunga. Di dalam polis itu dijanjikan dibayarkan tiga bulan setelah polis resmi dipindahkan ke IFG Life,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Jumat (10/12).

Namun, menurutnya, saat ini proses transfer polis dari Jiwasraya ke IFG Life tak kunjung terealisasi. Sherly menyebut pihak Jiwasraya kerap mengulur waktu jika ditanyakan mengenai pembayaran polis nasabah.

“Jawaban dari Jiwasraya, PMN belum cair, setelah PMN cair lalu ada alasan lagi audit polis kembali, lalu pemindahan polis lagi. Jadi kami bingung, kok birokrasi terus, ada saja alasannya,” ucapnya.

Kabar terakhir yang diterimanya bahwa saat ini pihak Jiwasraya sedang memproses pemindahan polis sekaligus meminta izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Terakhir pihak Jiwasraya katakan sudah sampai tahap pemindahan polis dan meminta izin dari OJK. Saya dapat informasinya tiga hari lalu,” ucapnya.

Maka itu, dia berharap pencairan polis para pemegang polis Jiwasraya dapat menemukan titik terang. Hal ini mengingat proses penundaan pencairan polis para nasabah sudah memasuki tiga tahun terhitung sejak 2018 lalu.

“Sampai sekarang belum ada kepastian perpanjangan polis, kita dizalimi. Digemborkan saya dibilang sudah dibayarkan polisnya tapi nyatanya belum sama sekali, sepeserpun belum dibayarkan. Kita juga sudah menunggu dari Oktober 2018 hampir tiga tahun, dari restrukturisasi juga sudah menunggu setahun, PMN juga sudah cair,” ucapnya.

Disamping itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi IFG Life, proses penyelamatan polis Jiwasraya melalui program restrukturisasi akan mencapai tahap akhir yaitu proses transfer polis menuju IFG Life. Pgs. Corporate Secretary IFG Life, Fadian Dwiantara menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi agar proses transfer polis dapat berjalan sesuai dengan rencana. Sehingga IFG Life dapat melaksanakan kewajibannya yaitu membayar klaim para nasabah dan melanjutkan manfaat-manfaat dari polis yang nantinya dipindah ke IFG Life.

“Hal ini mengingat jumlah polis yang cukup banyak sehingga kami perlu melakukannya secara hati- hati dengan menjaga tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Kami bisa yakinkan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, akan ada kejelasan untuk para pemegang polis, sehingga pemegang polis bisa mendapatkan ketenangan saat polisnya sudah ditansfer ke IFG Life," kata Fadian.

IFG Life akan mengumumkan proses transfer polis kepada para pemegang polis eks Jiwasraya melalui berbagai platform komunikasi agar para nasabah dapat mengetahui status dari polis mereka. Proses transfer polis ini pun secara paralel masih dalam proses perizinan dari pihak regulator.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement