Jumat 10 Dec 2021 09:10 WIB

Diduga Merekam dan Menyebarkan Video Asusila, Seorang Pelajar Ditahan Polisi

Aparat Polres Salatiga mengamankan dan menahan pelajar berinisial AT (16 tahun).

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Mas Alamil Huda
Aparat Polres Salatiga mengamankan dan menahan seorang pelajar berinisial AT (16 tahun). AT diduga merekam dan menyebarkan rekaman video asusila yang diduga dilakukan dua orang oknum pelajar di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Foto: video asusila/ilustrasi
Aparat Polres Salatiga mengamankan dan menahan seorang pelajar berinisial AT (16 tahun). AT diduga merekam dan menyebarkan rekaman video asusila yang diduga dilakukan dua orang oknum pelajar di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Foto: video asusila/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Aparat Polres Salatiga mengamankan dan menahan seorang pelajar berinisial AT (16 tahun). AT diduga merekam dan menyebarkan rekaman video asusila yang diduga dilakukan dua orang oknum pelajar di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Penahanan terhadap AT dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi terkait dengan beredarnya rekaman video tersebut. Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana membenarkan telah mengamankan AT, remaja perempuan yang masih berstatus sebagai seorang pelajar, di salah satu sekolah di Kota Salatiga.

Baca Juga

Tindakan polisi ini dilakukan terkait dengan beredarnya rekaman video asusila yang diduga dilakukan oleh dua orang oknum pelajar di Kota Salatiga dan sempat viral di sejumlah media sosial. Dari penyidikan dan pengembangan, termasuk keterangan dari 28 orang polisi mendapatkan satu nama tersangka, AT. "Yang bersangkutan cukup kooperatif saat kita jemput di rumahnya di Salatiga," ungkap Indra, Jumat (10/12). 

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, AT merekam perbuatan mesum dua orang oknum pelajar tersebut di sebuah kafe, di Jalan Lingkar Salatiga (JLS), pada Rabu (24/11) lalu. Perekam dilakukan dari lantai dua kafe tersebut, melalui celah lantai yang terbuat dari papan, saat kedua orang oknum pelajar yang melakukan tindakan mesum berada di lantai satu, atau tepat di bawahnya.

"Ada bukti empat bagian rekaman video, dua rekaman di antaranya telah beredar luas di masyarakat," jelas Indra.

Kapolres juga menambahkan, selain tersangka AT, polisi juga mengamankan empat gawai yang di antaranya digunakan untuk merekam dan menyebarluaskan video mesum tersebut. Terkait dengan tindakannya, AT disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara untuk penanganan lebih lanjut atas perkara ini, Polres Salatiga juga masih melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Tengah maupun dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga. "Saat ini, kami masih mendalami motif dari perekaman dan penyebaran video tersebut. Termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut," tambah Indra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement