REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil menangkap Hendrik (19 tahun), pengamen dengan senjata tajam yang menodong penumpang angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Tersangka ditangkap di sekitar wilayah Tugu Kujang pada Rabu (8/12).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan tersangka biasa membawa senjata tajam ketika mengamen dari angkot ke angkot. Polisi menangkap tersangka berdasarkan video dari penumpang yang beredar di media sosial Twitter.
“Yang bersangkutan memang membawa senjata tajam dengan tujuan agar pengemudi maupun pengguna angkutan umum merasa takut, kemudian menyerahkan uang,” ujar Susatyo ketika ditemui Republika di sekitar Stasiun Bogor, Rabu (8/12) malam.
Susatyo mengungkapkan, ketika melancarkan aksinya tersangka memang dalam kondisi mabuk. Sementara itu, senjata tajam berupa pisau dapur yang digunakan saat melancarkan aksinya masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Di lokasi yang sama, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan tersangka biasa berpindah dari angkot ke angkot, di kawasan Sistem Satu Arah (SSA), Tugu Kujang, BTM Mall, Balai Kota Bogor, dan Rumah Siloam. Saat beraksi, tersangka tengah berada di angkot 03 di depan BTM Mall.
Selain itu, sambung dia, tersangka masih tinggal seorang diri. Padahal dari rekaman video yang tersebar di sosial media, tersangka menodong para penumpang dengan membawa alasan ‘membantu istri melahirkan’.
“Berdasarkan keterangan dia masih sendiri, belum ada keluarga. Dari keterangan dia juga belum ada korban yang dilukai, hanya membawa senjata tajam,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka, Hendrik, mengaku memang dalam keadaan mabuk ketika menodong penumpang di angkot. Pada kejadian Senin (6/12) malam, pria bertato ini baru saja menghabiskan tiga botol minuman keras jenis ciu.
“Pisaunya juga nemu di rumah makan, kayak warung kopi gitu. Biasa dibuat tukang pisang keju, tapi lagi ditinggal sama yang punya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Darurat, denahn ancaman hukuman 10 tahun penjara.