REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas batal menerapkan kebijakan karantina pemudik pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pembatalan menyusul tidak diberlakukannya PPKM Level 3 secara merata di Tanah Air.
"Ya, tidak jadi. Ikuti sajalah aturan pusat," ujar Bupati Banyumas Achmad Husein di kompleks Kantor Bupati, Rabu (8/12).
Sebelumnya untuk antisipasi mobilitas masyarakat selama Nataru, Pemkab Banyumas berencana untuk menerapkan aturan tes swab acak dan karantina bagi pendatang. Selain itu, Polresta Banyumas menyiapkan posko-posko penyekatan di seluruh pintu masuk.
Meski tidak ada larangan ke tempat wisata, destinasi wisata tetap diwajibkan untuk menyediakan Peduli Lindungi. Jumlah pengunjung juga tetap dibatasi untuk mengantisipasi kerumunan saat libur akhir tahun
Husein mengatakan ia tengah menyiapkan surat keputusan (SK) bupati mengenai hal ini. "Kapasitas mal dan bioskop 70 persen, mal beroperasi sampai pukul 22.00 WIB. Semua alun-alun ditutup, wisata buka dengan kapasitas 75 persen," ungkap Husein.