Senin 06 Dec 2021 21:42 WIB

Kematian Novia, Wujud Buruk Penanganan Kekerasan Perempuan

Kapasitas penanganan kasus kekerasan perempuan masih sangat terbatas.

Peserta aksi menyalakan lilin di dekat foto almarhumah Novia Widyasari saat aksi keprihatinan di Monumen Patung Bung Karno di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (6/12/2021) malam. Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dari Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesia (GMNI) tersebut guna mendesak penanganan kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Novia Widyasari dan mahasiswi Universitas Sriwijaya, dan meminta kepolisian untuk ikut aktif dalam penanganan kasus pelecehan seksual di dalam kampus.
Foto:

Seorang mahasiswi Novia Widyasari (23 tahun) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan kekasihnya, seorang polisi. Novia diduga mengalami depresi atas jalinan hubungannya dengan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Novia diduga meminum racun jenis potasium dan akhirnya meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021. Ia diketahui menjalin hubungan dengan Bripda Randy yang bertugas di Polres Pasuruan sejak 2019.

Pihak kepolisian telah menindak tegas Bripda Randy, melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kasus Novia menyedot perhatian warganet dan sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter.

Universitas Brawijaya (UB) turut menanggapi kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswinya, Novia. Ternyata almarhum Novia juga sebelumnya dilaporkan pernah mendapatkan tindakan pelecehan seksual dari salah satu kakak tingkatnya di UB.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB, Profesor Agus Suman mengaku, Novia memang tercatat sebagai mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris, FIB UB angkatan 2016. Pada awal Januari 2020, Novia sempat melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB.

Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku pelecehan merupakan kakak tingkat Novia di prodi yang sama dengan inisial RAW. Mendengar laporan tersebut, Agus memastikan, FIB langsung menindaklanjutinya. Fakultas langsung membentuk Komisi Etik untuk menangani kasus tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Komisi Etik UB menetapkan RAW terbukti bersalah. Pihak UB langsung memberikan sanksi dan pembinaan kepada pelaku. Kemudian melakukan pendampingan pada Novia dengan pemberian konseling sesuai aturan berlaku.

"Dan pihak FIB UB sangat menjaga kerahasian identitas NWR agar proses akademik berjalan dengan baik," ucapnya saat mengadakan Konferensi Pers (Konpers) di Gedung Rektorat UB, Ahad (4/12).

Pada kesempatan sama, Perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) UB, Lucky Endrawati menambahkan, Novia mengalami pelecehan seksual secara fisik dan verbal. Tidak ada tindakan perkosaan seperti yang diduga oleh masyarakat umum pada kasusnya dengan RAW.

Sementara itu, Staf Ahli Wakil Rektor III UB, Arif Zainudin menambahkan, kasus pelecehan yang dialami Novia terjadi pada 2017. Kasus tersebut tidak terjadi pada 2020 atau 2021 sebagaimana yang beredar di media sosial. Korban mengalami pelecehan seksual saat mengikuti kepanitiaan Pengenalan Kehidupan Kampus (PKK) mahasiswa baru.

Menurut Arif, korban baru melaporkan kasus tersebut kepada pimpinan pada 2020. Saat itu,  FIB UB langsung membentuk tim kode etik lalu pelaku dikenakan sanksi skor selama satu tahun. "Kemudian juga meminta pertimbangan ke Rektorat, jadi intinya apakah bisa diberlakukan (sanksi tersebut) mengingat pelakunya sudah yudisium," jelasnya.

photo
Perempuan rentan jadi korban kekerasan - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement