REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, seluruh pengemudi TransJakarta sudah dilengkapi sertifikasi profesi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menjamin kompetensi dalam mengemudi angkutan umum. Perusahaan operator dan TransJakarta yang melakukan sertifikasi tersebut dengan pemantauan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Setelah pelatihan, mereka dapat sertifikat pengemudi angkutan umum. Tetap harus ada penyegaran agar mereka 'update' kompetensinya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/12).
Berdasarkan data Dinas Perhubungan hingga Oktober, terjadi 275 kejadian kecelakaan lalu lintas pada layanan TransJakarta yang melibatkan mobil dan sepeda motor. Sebanyak 20 persen dari kejadian tersebut disebabkan kelalaian pengemudi, termasuk menabrak benda diam, seperti tiang hingga separator (pemisah jalan) jalan bus (busway).
Karenanya, Dishub DKI Jakarta melakukan evaluasi guna mencegah terjadinya kejenuhan pada pengemudi dan meningkatkan pelayanan kepada pengguna TransJakarta. "Saat sedang melakukan pelayanan dalam koridor, perlu semacam waktu istirahat, mungkin dia perlu penyegaran sebentar. Ini upaya kita agar kecelakaan tahun ini bisa kita minimalisir," kata Syafrin.
Adapun, dua kecelakaan TransJakarta terjadi dalam dua hari berturut-turut, yakni pada 2 Desember dan 3 Desember 2021. Pada Kamis (2/12), bus TransJakarta dengan operator PT Steady Safe menabrak Pos Polisi di Lampu Merah PGC Cililitan, Jakarta Timur.
Kejadian tersebut mengakibatkan satu orang petugas patroli TransJakarta luka berat. Kemudian pada Jumat (3/12), bus dari operator PT Mayasari Bhakti menabrak pembatas jalan (separator) busway di depan Ratu Plaza, Senayan.