Jumat 03 Dec 2021 23:12 WIB

IM57+ Siap Audit Harta Kekayaan Pimpinan KPK Secara Gratis

IM57 Institute menanggapi naiknya harta kekauaan pimpinan KPK

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu.
Foto:

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menjelaskan kenaikan harta kekayaan miliknya sejak menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Dia mengatakan, kekayaan miliknya meningkat berkat sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. 

"Perlu saya jelaskan aset saya kebanyakan properti tanah dan bangunan yang saya beli dari Lelang negara," kata Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (3/12).

Dia menjelaskan, objek lelang ketiga dengan harga likuidasi pembeliannya relatif murah. Dia mengatakan, objek lelang tersebut setelah dimenangkan kemudian direnovasi dan dijadikan rumah atau indekos atau dijual kembali setelah aset dimenangkan.

"Saya di jember memiliki 3 lokasi kosan yang kamarnya total sekitar 70 kamar meskipun masa Covid-19 ini incomenya relatif turun," katanya.

Ghufron mengatakan, aset tersebut dia lampirkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan saja sebagai harga pasar tempat tinggal namun sebagai rumah indekos. Dia melanjutkan, kondisi tersebut membuat nilai aset bisa menjadi dua kali lipat dari harga beli.

"Sehingga kenaikan LHKPN tersebut karena penyesuaian nilai harta tersebut," katanya.

Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 memiliki lebih banyak kontroversi dibanding prestasi. ICW menilai bahwa sudah ada banyak menemukan kontroversi tersebut dalam satu bulan terakhir.

"Rasanya Komisioner KPK periode 2019-2023 tidak henti-hentinya menghasilkan kontroversi di tengah masyarakat. Dalam satu bulan terakhir saja, setidaknya tiga Komisioner KPK telah bertindak serupa," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Jumat (3/12).

Dia menyebutkan, kontroversi dimulai saat Ketua KPK, Firli Bahuri melakukan pencitraan dengan menggembar-gemborkan hukuman mati bagi koruptor. Kontroversi selanjutnya dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait peningkatan harta kekayaan yang sangat drastis.

Terakhir, Kurnia mengatakan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata perihal kepala desa. Dalam peluncuran desa antikorupsi, Alexander mengatakan bahwa kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.

Menurutnya, langkah tersebut bisa dilakukan jika uang yang dikorupsi tidak bernilai besar. Alex menilai lebih tepat kalau kepala desa tersebut dipecat berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat. Menurutnya, proses persidangan akan menghabiskan biaya yang lebih besar.

"Hingga saat ini ICW tidak memahami apa tujuan mereka menduduki jabatan sebagai Komisioner KPK. Memberantas korupsi atau hanya sekedar mencari sensasi dengan segala kontroversinya?" katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement