REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute M Praswad Nugraha menyatakan lembaganya siap mengaudit harta kekayaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praswad mengeluarkan pernyataan tersebut menanggapi kabar peningkatan harta kekayaan pimpinan KPK, Nurul Ghufron, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"IM57+ Institute melihat bahwa peningkatan tersebut merupakan hal yang harus dipertanggungjawabankan melalui penjelasan yang komprehensif dari pimpinan KPK," kata Praswad dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (3/12).
Praswad mengingatkan esensi LHKPN merupakan salah satu upaya menciptakan iklim transparansi dan akuntabilitas. Mantan penyidik KPK itu juga menyinggung pentingnya LHKPN dalam mencegah adanya peningkatan kekayaan dari sumber ilegal (illicit enrichment).
"Untuk itu, segala bentuk peningkatan harta kekayaan harus dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Terlebih, Pimpinan KPK merupakan posisi jabatan yang strategis dalam pemberantasan korupsi serta harus dapat memberikan contoh bagaimana nilai-nilai itu diaplikasikan," ujar Praswad yang bersama-sama dengan mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, mendirikan IM 57+.