Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga mengetatkan perjalanan dan aktivitas masyarakat. Pemerintah juga mengetatkan masa karantina bagi warga negara asing dan penduduk Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari.
Terdapat pula pelarangan kedatangan dari beberapa negara karena kekhawatiran akan varian omicron. Reisa mengatakan, setiap individu dapat mendukung usaha tersebut dengan tetap melakukan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas, terutama di masa jelang Natal dan Tahun Baru.
"Apa variannya penerapan prokeslah jawaban pencegahannya," kata Reisa yang juga menjadi Duta Adaptasi Kebiasaan Baru.