REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO - - Kurang dari 24 jam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap peluru nyasar yang mengenai seorang gabis cilik di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Peluru yang melukai paha kanan Nabila Putri Moha (7 tahun) diduga berasal dari pistol milik oknum polisi Bripka BW (personel Polres Gorontalo Utara). Meski terkena tembakan, namun nyawa korban berhasil diselamatkan.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK, mengatakan, peristiwa peluru nyasar tersebut terjadi Rabu (1/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah tertidur di rumahnya di Desa Hulawa Kompleks Pasar Minggu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo Utara.
‘’Setelah mendapat informasi adanya kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diduga kuat peluru tersebut berasal dari pistol milik oknum polisi Bripka BW,’’ kata dia dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (2/12).
Menurut Wahyu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Gorontalo terungkap peluru tersebut dimuntahkan dari pistol Bripka BW, yang sehari-hari bertugas di Polsek KP3 Anggrek, Polres Gorontalo Utara. Saat itu, kata dia, Bripka BW tengah mengendarai mobil di Jl Bengawan Solo, Kecamatan Telaga. Karena tengah dalam pengaruh minuman keras (miras) tiba-tiba BW melepastan tembakan ke atas dari dalam mobil.
Peluru tersebut ternyata mengenai korban yang rumahnya berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Bengawan Solo. Peristiwa penembakan ke udara dengan kejadian luka tembak di paha korban waktunya hampir bersamaan.
“Waktu oknum Bripka BW membuang tembakan di Jalan Bengawan Solo dengan di rumah Melkyanto Moha (orangtua korban) adalah sama, yakni Rabu dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Jarak antara lokasi membuang tembakan dengan TKP rumah Melkyanto kurang lebih 300 meter,” tutur dia.
Dikatakan Wahyu, saat ini Bripka BW telah ditahan di sel Mapolda Gorontalo.Sedangkan proyektil peluru yang mengenai korban telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. ‘’Rencananya benda logam mirip proyektil peluru tersebut akan dibawa ke laboratorium Forensik Makasar. Agar tidak bolak balik, nantinya senpi yang sudah diamankan dan benda logam mirip proyektil akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah indentik atau bukan,” tutur dia.
Apabila oknum Bripka BW terbukti menyalahgunakan senpi, sambung Wahyu, maka yang bersangkutan terancam dikenakan dua sanksi, yaitu pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Selain itu Bripka BW juga terancam sanksi Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman terberat penghentian dengan tidak hormat (PTDH),” ujar Alumnus Akpol 98 tersebut.