Kamis 02 Dec 2021 21:34 WIB

MPR tak Terima Penjelasan Menkeu Soal Pemotongan Anggaran

MPR bantah refocusing anggaran untuk penanganan covid.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Antara/ Red: Bayu Hermawan
MPR (ilustras)
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
MPR (ilustras)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 'Emosi' MPR terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani nampaknya belum reda. MPR membantah penjelasan Menkeu Sri Mulyani bahwa refocusing anggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus dilakukan untuk membantu penanganan Covid-19 seperti klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, pelaksanaan PPKM di berbagai daerah.

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Idris Laena menilai pemotongan anggaran MPR tidak terkait dengan refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19. Sebab menurutnya, pemotongan anggaran sudah terjadi sejak sebelum pandemi.

Baca Juga

"MPR RI mencatat bahwa anggaran MPR RI telah mengalami pemotongan yang sistematis sejak tahun anggaran 2019 serta 2020 sebelum Covid-19 terjadi, dan berlanjut pada tahun anggaran 2021 serta 2022," kata Idris Laena dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (2/12).

Idris menjelaskan akibat pemotongan tersebut, anggaran MPR pada tahun 2018 senilai Rp1 triliun lebih, lalu dipotong hingga hanya kurang lebih Rp660 miliar. Menurutnya, pemotongan anggaran yang sangat signifikan sejak tahun 2019 terjadi justru saat kebutuhan anggaran MPR meningkat akibat penambahan jumlah anggota MPR RI menjadi 711 orang, penambahan jumlah Pimpinan MPR RI dari 5 orang menjadi 10 orang.

"Lalu adanya pembentukan badan-badan dan lembaga alat kelengkapan majelis serta pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI," ujarnya.

Menurut dia, kegiatan utama MPR RI adalah melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang sejatinya dilaksanakan enam kali setahun untuk setiap anggota MPR RI. Namun, ia menjelaskan, karena pemotongan anggaran MPR RI tersebut, maka terpaksa dikurangi hanya dapat dilaksanakan empat kali setahun.

"Bahkan untuk Tahun Anggaran 2022, hanya dapat dialokasikan sebanyak dua kali setahun. Hal yang lebih memprihatinkan, kegiatan dengar pendapat masyarakat yang seyogianya akan dilakukan 6 kali setahun namun sejak tahun 2020, kegiatan itu sudah tidak mendapat alokasi anggaran," ujarnya.

Idris mengatakan, pada Rapat Konsultasi sebelumnya yang pernah dilaksanakan, Menteri Keuangan telah menjanjikan memberi alokasi anggaran kegiatan MPR RI khususnya kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR seperti sebelum terjadinya pemotongan anggaran yaitu 6 kali setahun. Dia menegaskan bahwa MPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang diatur konstitusi dengan tujuan utama menjaga kedaulatan rakyat, seharusnya tidak perlu terkena pemotongan anggaran secara signifikan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement