REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi KTP elektronik alias e-KTP, Isnu Edhi Wijaya. Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Agustus 2019 lalu.
"Untuk yang bersangkutan belum dilakukan penahanan dan saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan menelusuri aliran dana ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/12).
Isnu Edhi Wijaya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ali mengatakan, tim penyidik mendalami terkait aliran uang dan posisi tersangka Isnu Edhi Wijaya sebagai pemimpin dari konsorsium dalam pengadaan e-KTP.
Pemeriksaan terhadap Isnu Edhi Wijaya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (1/12) lalu. Meski sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka sejak Agustus 2019 lalu, namun KPK belum menahan Isnu hingga saat ini.
Isnu merupakan tersangka baru dari dugaan kasus e-KTP bersama tiga orang lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Anggota DPR RI 2014-2019, Miriam S Hariyani dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Isnu adalah Ketua Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Konsorsium PNRI merupakan pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek e-KTP
Seperti diketahui, perkara korupsi megaproyek ini telah menjerat sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Selain itu, juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto serta mantan anggota Komisi III DPR RI, Markus Nari.