Kamis 02 Dec 2021 12:02 WIB

'Presidential Threshold Kebiri Hak Rakyat'

Skema penjajahan dengan gaya baru itu (PT, red), terbentuk dalam kapitalisme korpora

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengatakan, dengan adanya presidential threshold itu mau setengah persen atau dua persen adalah upaya pengebirian hak konstitusi.
Foto:

3 cara 'lawanaw' PT

Ketua Umum Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Partai Perkasa) Eko Suryo Santjojo mengungkap, 3 cara melawan penerapan Presidential Threshold (PT) di Pilpres 2024. Dia menekankan, PT merupakan bentuk kesewenangan yang bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

Pertama, Eko menyarankan, amandemen UUD 1945 dengan memasukkan pasal DPD beri calon Presiden alternatif. Menurutnya, DPD punya hak yang sama dengan parpol guna mencalonkan Presiden.  

"Tinggal bagaimana mekanismenya nanti diatur," kata Eko dalam diskusi Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB) belum lama ini.

Langkah kedua, Eko menyarankan, mencabut aturan PT lewat perubahan Undang-Undang Kepemiluan. Ketiga, ia menganjurkan terus menggugat PT ke Mahkamah Konstitusi hingga berhasil.

"Uji ke MK sudah 11 kali diajukan. Namun, dibatalkan dan ditolak MK semua. Pintu MK memang dibuka, tapi hasilnya enggak tahu," ujar Eko.

Eko menekankan, PT hingga 20 persen bukan cuma masalah hukum, tapi politik. Sehingga, solusinya perlu berasal dari segi politik juga.

"Cara UU (kepemiluan) diubah ini masalah parlemen. Namun, belum tentu karena ada kepentingan. Harus ada upaya negosiasi, lobi dengan para ketum parpol itu. Selama ketum parpol belum ada action apapun ya susah," ucap Eko.

Di sisi lain, Indonesia dibangun berdasarkan azas perikemanusiaan yang adil dan beradab. Dia menuding, upaya menghalangi potensi anak bangsa untuk memimpin lewat P2 merupakan hal yang bertentangan dengan azas di atas.

 

"Kita masuki kehidupan berbangsa yang tidak perikemanusiaan yang adil dan beradab dengan PT 20 persen. Bayangkan nasib bangsa ke depan. Ini harus ditolak karena tindakan yang tidak mencerminkan grundnorm (norma dasar)," ucap Eko. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement