Kamis 02 Dec 2021 06:05 WIB

Indonesia-Swiss Kerja Sama Pertukaran Profesional Muda

Kerja sama ini tetap memperhatikan aturan tenaga kerja asing di kedua negara.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Fuji Pratiwi
Indonesia dan Swiss memperkuat kerja sama bilateral pertukaran profesional muda.
Foto: dok KBRI Bern
Indonesia dan Swiss memperkuat kerja sama bilateral pertukaran profesional muda.

REPUBLIKA.CO.ID, BERN -- Indonesia dan Swiss memperkuat kerja sama bilateral pertukaran profesional muda dalam penandatangan persetujuan antara Dewan Federal Swiss dan Pemerintah Republik Indonesia pada Selasa (30/11). Dubes RI untuk Swiss, Muliaman Hadad, bersama dengan perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI dan Direktur Ketenagakerjaan Bappenas turut menyaksikan penandatanganan.

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari perundingan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan European Free Trade Association (Indonesia-EFTA CEPA) yang telah ditandatangani pada 2018. Perjanjian kemudian difinalisasikan pada 2019.

Baca Juga

Kedua negara sepakat untuk saling membuka pasar tenaga kerja bagi profesional muda berusia 18 – 35 tahun untuk bekerja di semua sektor di kedua negara. Kerja sama ini tetap memperhatikan aturan, khususnya aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di kedua negara.

Penempatan dilakukan dengan basis kuota maksimal 50 orang profesional muda dalam setiap tahun dengan berbasis kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Skema ini telah dimiliki oleh Pemerintah Swiss dengan 14 negara mitra kerja samanya, salah satunya dengan Indonesia.

Kesepakatan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Swiss ini merupakan kerja sama sangat strategis bagi Indonesia, terutama dalam rangka memperluas kesempatan kerja di luar negeri. Terlebih lagi untuk sektor-sektor pekerjaan yang perlindungannya cukup baik, baik itu dilihat dari segi upah, kondisi pekerjaan ataupun kondisi hubungan industrial antara pemberi kerja dan tenaga kerja.

Kesempatan kerja bagi profesional muda Indonesia juga terbuka lebar di Swiss. Ini dinilai pada akhirnya dapat menurunkan angka pengangguran Indonesia, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Di lain pihak, kesepakatan ini juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk lebih percaya diri dalam menggali peluang-peluang kerja formal yang lebih luas lagi di negara lain.

"Kami berharap ini menjadi milestone awal terbukanya skema kerja sama penempatan tenaga kerja Indonesia di negara-negara mitra kawasan Eropa," ujar Dirjen Binapenta, Kemnaker RI, Suhartono dalam rilis pers yang diterima Republika, Rabu (1/12).

Dirjen Binapenta menyampaikan kedua negara akan kembali duduk bersama untuk membicarakan technical arrangement dari perjanjian ini guna dapat memaksimalkan pemanfaatan kerja sama yang telah dijalin oleh kedua negara.

"Seperti diketahui, Indonesia-EFTA CEPA mulai berlaku sejak 1 November 2021 dan diharapkan implementasi program Young Professional ini dapat disegerakan sehingga dapat mendukung Indonesia-EFTA CEPA lebih maksimal bagi kedua belah pihak," ujar Dubes RI untuk Swiss, Muliaman Hadad.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement