REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Padang. Kali ini, pelakunya seorang pria paruh baya berinisial S (64 tahun). Korbannya seorang gadis berusia 13 tahun.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku diamankan warga pada Selasa (30/11) dini hari. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
"Kini pelaku kami amankan di Markas Polres Kota Padang dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Rico, Rabu (1/12).
Rico belum menjelaskan hubungan antara pelaku dengan korban. Pastinya, pelaku adalah tetangga korban.
Ia menerangkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Senin (29/11), di dalam rumahnya di kawasan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Modusnya, pelaku membujuk korban masuk ke dalam rumah dengan maksud ingin mengecilkan ukuran baju korban yang ia sebut terlalu besar.
Kejadian sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah korban mau masuk ke dalam rumahnya, alih-alih mengecilkan baju korban, pelaku malah melakukan perbuatan tak senonoh.
Setelah diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi, kata Rico, telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus kali ini menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Padang selama November 2021. Di mana tercatat sudah ada 7 kasus yang terjadi.
Bila dihitung sejak awal tahun 2021 hingga November 2021, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tercatat 86 kasus. Dan korbannya pun mencapai seratus orang. Yang paling memilukan adalah kasus pemerkosaan yang menimpa dua gadis bersaudara berusia 5 dan 9 tahun.
Keduanya diperkosa oleh tujuh orang pelaku yang merupakan kakek kandung, paman, dan kakak sepupu korban. Lima pelaku yang telah ditangkap di antaranya kakek korban berinisial DJ (70) dan paman korban berinisial RO (23).
Banyaknya kasus kekerasan seksual tersebut membuat Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, mengeluarkan Surat Edaran terkait Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Hefdi mengatakan, surat yang dikeluarkan Mahyeldi ditujukan kepada bupati dan wali kota di Sumbar.
"Gubernur berharap dengan langkah strategis yang diambil bisa menekan angka kekerasan seksual terhadap anak hingga zero accident," ujar Hefdi, Selasa (30/11).
Surat tersebut berisi 14 butir sebagai langkah antisipasi dalam perlindungan perempuan dan anak. Di antaranya, meningkatkan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah sesuai amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menjadikan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai kegiatan strategis daerah," kata dia.