REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wali Kota Padang Hendri Septa mengecam pemerkosaan terhadap dua bocah perempuan kakak beradik oleh anggota keluarga sendiri di kota itu. Ia berjanji mengawal hingga tuntas kasus yang sedang berproses di Polresta Padang agar pelaku mendapat hukuman sesuatu ketentuan.
"Ini miris sekali, persoalan ini harus menjadi perhatian khusus semua pihak untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Hendri di Padang, Rabu (24/11).
Kasus pemerkosaan menimpa dua bocah, NA (7 tahun) dan NR (5 tahun), yang merupakan adik kakak di Padang, Sumatra Barat. Tersangka pemerkosaan kedua bocah tersebut yakni keluarga mereka sendiri mulai dari kakek hingga sepupu korban. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai pelaku.
Hendri berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena keluarga yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak malah menjadi orang yang melakukan pencabulan. Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kota Padang, Editiawarman mengeklaim, pihaknya terus berupaya menekan terjadinya kasus kekerasan pada anak.
Sejumlah kegiatan diklaim sudah dilakukan, seperti membuat program deteksi dini kasus kekerasan seksual hingga tingkat kelurahan. "Kami telah membentuk tim satu orang per kelurahan yang bertugas melakukan deteksi dini kasus kekerasan seksual dan jika ada temuan segera menindaklanjuti," ujarnya.
Ia menyampaikan ke depan akan terus meningkatkan upaya untuk mencegah terjadinya kasus serupa. "Ini tidak hanya tugas pemerintah kota dan kepolisian, tapi juga butuh dukungan pemangku adat, alim ulama, bundo kandung, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat," ujarnya.
Polresta Padang terus mendalami kasus tersebut dan telah menangkap lima orang dari tujuh orang pelaku. Lima orang pelaku tersebut terdiri dari kakek, paman, kakak kandung, serta dua orang kakak sepupu.
Sebelumnya, Polresta Padang terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap adik dan kakak perempuan yang masih di bawah umur di kota setempat dan telah menangkap lima orang dari tujuh orang pelaku. Lima orang pelaku tersebut terdiri dari kakek, paman, kakak kandung, serta dua orang kakak sepupu.
Dua orang di antaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, yakni sang kakek Dj berusia 70 tahun, dan paman korban RO panggilan Rian berusia 23 tahun. Sedangkan kakak sepupu korban ADA berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.
Sementara dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, dan dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernando mengatakan, kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu. Keduanya diketahui mengalami trauma dan kekerasan pada alat vital.
Awal mula kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah. Mendapati fakta tersebut, tetangga korban langsung menghubungi ketua rukun tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang. Perbuatan bejat tersebut diketahui terjadi beberapa kali dalam waktu berbeda-beda, dalam rumah yang ditempati korban bersama para pelaku.