REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, reformasi adalah upaya pembaharuan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Terutama, menyangkut aspek pada penerapan pelayanan prima.
Dia menyebut, birokrasi pemerintah sejatinya merupakan mesin penggerak pembangunan dalam rangka mencapai tujuan bernegara akhirnya akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Mahfud menilai, reformasi birokrasi menjadi upaya pemerintah dalam mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih baik.
Sehingga, lanjut dia, dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan publik yang prima. "Reformasi birokrasi merupakan hal yang penting dan menjadi urusan bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Seminar Nasional Reformasi Birokrasi dan Penandatanganan Butir-Butir Komitmen Kepala Daerah yang digelar secara hybrid di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).
Namun, Mahfud menjelaskan, terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan implementasi reformasi birokrasi belum berjalan optimal. Di antaranya, yakni pola pikir birokrat dan komitmen pimpinan.
Dia menuturkan, pola pikir birokrat yang dimaksud adalah masih menempatkan diri sebagai penguasa, bukan pelayan publik, sebagai orang yang minta dilayani, tetapi tidak mau melayani. Akibat pola pikir ini, kata dia, menyebabkan terjadinya pelayanan yang lambat, prosedur yang berbelit-belit, dan budaya afiliasi yang melekat, sehingga dapat mendorong terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Faktor lain yang menyebabkan sulitnya pelaksanaan reformasi birokrasi adalah komitmen pemimpin. Setiap perubahan selalu harus dimulai dari komitmen pemimpin," ujarnya.
Mahfud menuturkan, seorang pemimpin harus memiliki komitmen dalam melakukan modernisasi birokrasi. Di antaranya melalui penerapan sistem informasi, menyederhanakan prosedur yang rumit, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, komitmen kuat dan pemimpin yang mempunyai keinginan untuk membawa birokrasi yang dipimpinnya maju, tentu akan selalu mendorong terciptanya good governance dan clean government di lingkungan masing-masing. "Tanpa komitmen pemimpin dan pimpinan adalah mustahil terjadi perubahan," tegasnya.
Mahfud mengungkapkan, grand design reformasi birokrasi yang digunakan pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 yang telah berjalan kurang lebih 11 tahun. Dan saat ini, telah memasuki periode ke-3 atau periode terakhir.
Dia menyebut, Kemenko Polhukam pun sangat mengapresiasi pemerintah provinsi dan kabupaten kota yang telah mengimplementasikan reformasi birokrasi sebagai upaya dalam mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan telah mencapai target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional (RPJMN).
"Dan bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi dapat termotivasi dan berkomitmen untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan," tutur dia.
"Mari kita bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan program prioritas nasional reformasi birokrasi karena hal ini merupakan tugas kita bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih melayani akuntabel dan pelayanan publik yang prima," ujarnya.