Selasa 30 Nov 2021 23:20 WIB

Kebijakan Booster Ditentukan oleh Hasil Sero Survei Antibodi

Pemerintah menunggu hasil sero survei antibodi sebelum memutuskan program booster.

Ampul vaksin Moderna yang digunakan untuk vaksinasi massal Covid-19 dosis tiga di Graha Wana Bhakti Yasa, Yogyakarta, Selasa (30/11). Vaksinasi Covid-19 dosis tiga atau vaksin booster untuk relawan ini menggunakan vaksin moderna.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Ampul vaksin Moderna yang digunakan untuk vaksinasi massal Covid-19 dosis tiga di Graha Wana Bhakti Yasa, Yogyakarta, Selasa (30/11). Vaksinasi Covid-19 dosis tiga atau vaksin booster untuk relawan ini menggunakan vaksin moderna.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dian Fath Risalah

Sero survei pembentukan kekebalan antibodi akibat vaksinasi maupun infeksi alamiah diyakini menjadi salah satu penentu urgensi perluasan sasaran target vaksin booster. Oleh karena itu, pemerintah masih menunggu hasil survei tersebut sebelum menetapkan kebijakan vaksin booster.

Baca Juga

"Penetapan kebijakan booster masih dalam tahap perumusan menunggu hasil sero survei," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (30/11).

Wiku mengatakan, sero survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan RI bersama kalangan akademisi akan melaporkan hasil pembentukan kekebalan antibodi akibat vaksinasi maupun infeksi alamiah antara pekan ketiga atau keempat Desember 2021. Pernyataan itu disampaikan Wiku saat menjawab pertanyaan wartawan terkait urgensi vaksin penguat atau booster bagi masyarakat umum di tengah kemunculan varian baru SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 jenis Omicron.

Menurut Wiku, Technical Advisory Group on Virus Evolution WHO menyatakan, bahwa transmisi dan keparahan gejala yang ditimbulkan oleh varian Omicron masih belum pasti dan perlu diperdalam dengan studi lanjutan. "Sedangkan bukti awal disinyalir varian ini dapat menimbulkan reinfeksi pada penyintas Covid-19," katanya.

Wiku mengingatkan, masyarakat untuk menunggu hasil studi lanjutan dengan tetap tenang namun harus berhati-hati. Wiku menambahkan pemerintah telah meningkatkan pengendalian Covid-19 di Tanah Air maupun pengawasan di setiap negara di dunia.

"Berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 23 Tahun 2021, penundaan sementara kedatangan WNA dari beberapa negara yang ditetapkan berlatar belakang atas terjadinya transmisi komunitas kasus bervarian Omicron atau telah terjadinya kondisi penularan antarpenduduk dalam suatu negara atau wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam negara atau wilayah itu sendiri," katanya.

Selain itu, kata Wiku, pemerintah terus memantau penyesuaian daftar negara yang terjangkit varian baru Covid-19 jika diperlukan. Sedangkan, untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat menjelang masa Natal dan Tahun Baru, kata Wiku, tetap diberlakukan PPKM level 3 dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement