Selasa 30 Nov 2021 14:46 WIB
...

Ratusan Hektare Tanah Telantar di Kota Depok Bisa Disita

Ratusan hektare tanah di Depok diperkirakan tak dimanfaatkan atau telantar.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah (kiri), saat berdiskusi dengan wartawan dan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok di Kantor PWI Kota Depok, Selasa (30/11). Diskusi terkait Raperda Pemanfaatan Tanah Telantar di Kota Depok.
Foto:

Selain itu, lanjut Hamzah, DPRD Kota Depok inginkan dalam perda tersebut ada juga kewenangan Pemkot Depok membentuk satu tim pencatatan dan pelaporan lahan telantar, termasuk melakukan tindakan hukum. Dalam perda tersebut ada aturan yang mengatur Pemkot Depok dapat kewenangan berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Setelah, Pemkot Depok melaporkan terkait tanah telantar kepada BPN kota yang kemudian melaporkan kepada Kementerian ATR, akan tetapi Kementerian ATR tidak menetapkan tanah tersebut sebagai tanah telantar padahal Pemkot Depok mempunyai bukti bahwa tanah tersebut adalah tanah telantar, maka Pemkot Depok dapat melakukan gugatan ke PTUN. Sampai ke tingkat itu kami perjuangkan. Jadi, setiap jengkal tanah di Kota Depok ini harus bermanfaat bagi masyarakat dan memiliki fungsi sosial bagi Pemkot Depok," papar Hamzah.

Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman menambahkan, pihaknya sedang berinisiatif merancang perda tentang pemanfaatan lahan telantar untuk digunakan demi kemanfaatan pembangunan Kota Depok.

"Perda pencatatan dan pengelolaan tanah telantar ini sangat penting. Apa yang penting, di antaranya, ingin memaksimalkan kewenangan Wali Kota Depok yang terbatas di bidang pertanahan sehingga mampu memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Kota Depok ini mempunyai fungsi sosialnya serta fungsi kebermanfaatannya sesuai yang tercantum dalam UU Pertanahan, penataan ruang, dan peraturan pemerintahan lainnya. Perda ini nantinya dapat juga menjadi pembuatan bank tanah," jelas Ikravany.

Ikravany melanjutkan, saat ini sudah ada dua bidang lahan berjumlah puluhan hektare yang sudah tercatat sebagai lahan telantar yakni bidang lahan PT Tjitayam di wilayah Citayam, Kota Depok, dan lahan milik PT Metropolitan di wilayah Cinere. Lalu, ada ratusan hektare lahan yang akan dilaporkan telantar, yakni lahan RRI di Kalimulya Cilodong dan lahan PT Karabha Digdaya di Tapos, Kota Depok.

"Kedua lahan di Citayam dan Cinere sudah dilaporkan telantar karena tidak dipergunakan sesuai peruntukan dan HGU. Walaupun, pemiliknya membayar pajak maka sesuai dengan aturan dalam perda ini nantinya dapat diambil-alih Pemkot Depok. Jadi, nanti tidak ada lagi lahan-lahan milik pribadi maupun perusahaan yang telantar di Kota Depok," tegas Ikravany.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement