Selasa 30 Nov 2021 12:24 WIB

Wilayah DKI Jakarta Kembali Berstatus PPKM Level Dua

Pemerintah naikkan status PPKM di Jakarta dari level satu menjadi level dua.

Pemerintah kembali naikkan status PPKM di Jakarta dari level satu ke level dua (foto: ilustrasi)
Foto:

Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal diizinkan buka 50 persen hingga pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, pada PPKM level satu, diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dengan kapasitas maksimal 50 persen, setelah sebelumnya 75 persen.

Mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB setelah sebelumnya 100 persen hingga pukul 22.00 WIB. Bioskop masih 70 persen namun restoran/rumah makan, kafe di area bioskop kapasitas pengunjung dikurangi menjadi 50 persen, sebelumnya 75 persen.

Fasilitas umum terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya buka dengan kapasitas 25 persen, sebelumnya mencapai 75 persen. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kini kapasitasnya menjadi 50 persen, sebelumnya 75 persen.

 

Begitu juga pusat kebugaran diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen yang sebelumnya 75 persen.Kemudian pelaksanaan resepsi pernikahan, kapasitasnya menjadi 50 persen dari sebelumnya 75 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement