REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr Yudhi Wibowo mengingatkan perlunya mengantisipasi penyebaran varian baru COVID-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron dengan cara pengetatan di pintu masuk internasional ."Salah satu upaya antisipasi adalah dengan memperketat pintu masuk ke Indonesia, terutama bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang sudah ditemukan varian tersebut," katanya di Purwokerto, Senin (29/11).
Pengajar di Fakultas Kedokteran Unsoed tersebut menambahkan perlunya meningkatkan pemeriksaan "whole genome sequencing" atau WGS guna mendeteksi dini potensi varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. Dia menambahkan, sosialisasi terkait dengan varian baru tersebut juga harus terus diintensifkan guna meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat.
"Tes WGS tentunya harus makin digencarkan, hal itu sangat diperlukan guna mendeteksi varian tersebut," katanya.
"Masyarakat harus memahami bahwa perkembangan COVID-19 ini memang sangat dinamis, hal itu berdasarkan bukti-bukti ilmiah terkini," katanya menambahkan.
Dia menambahkan, kampanye untuk memperkuat protokol kesehatan harus digencarkan guna meningkatkan pemahaman masyarakat. Menurutnya protokol kesehatan harus menjadi bagian dari kebiasaan dan gaya hidup masyarakat karena pandemi belum berakhir.
"Saat ini memang secara nasional kasus harian dan kematian terus menurun. Namun kita tidak boleh lengah karena pandemi belum berakhir, ada kemungkinan virus masih berada di sekitar kita," katanya.
Karena itu dia mengingatkan masyarakat untuk tidak boleh lengah dan harus tetap waspada dengan cara memperkuat disiplin penerapan protokol kesehatan. Sementara itu, dia juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan transmisi komunitas kasus Omicron.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menangguhkan visa WNA dengan sementara apabila berasal atau sempat mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari terakhir. Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan Delegasi Negara Anggota G20.