Senin 29 Nov 2021 20:17 WIB

Hamdan: Ada Ketidakpastian Hukum Jika UU Ciptaker Dibatalkan

Hamdan Zoelva menilai jika UU Ciptaker dibatalkan akan timbulkan ketidakpastian hukum

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Hamdan Zoelva.
Foto: Surya Dinata/RepublikaTV
Hamdan Zoelva.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai putusan dari lembaga yang pernah dipimpinnya itu terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya jika dibatalkan, hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru.

"Kalau dinyatakan serta merta tidak berlaku, memang dampaknya sangat luas dan banyak sekali perdebatan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru," ujar Hamdan dalam sebuah webinar yang dikutip Senin (29/11).

Baca Juga

Jika UU Cipta Kerja dibatalkan dan tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, undang-undang mana yang akan digunakan oleh pemerintah dalam mengeluarkan kebijakannya. Termasuk dalam pemberlakuan aturan pelaksananya.

"Lalu bagaimana implementasinya di lapangan itu, bagaimana statusnya, kemudian UU yang mana yang akan berlaku. Kalau memberlakukan undang-undang yang lama, apakah ikutan PP yg lama yang berlaku, jadi ini akan menimbulkan kekacauan baru," kata Hamdan.

Untuk itu selama dua tahun ke depan, pemerintah bersama DPR diharapkannya benar-benar memperbaiki UU Cipta Kerja. Terutama dalam memenuhi asas pembentukan perundang-undangan, yakni terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

"Ada ruang bagi pemerintah dan DPR melakukan konsolidasi kembali untuk membahas UU ini dan juga dengan memeprhatikan yg menjadi keberatan masyarakat," ujar Hamdan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya bersama pemerintah berencana menggelar rapat kerja (raker) pada 6 Desember mendatang. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok, menyimak, mencermati keputusan MK," ujar Willy di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11).

Salah satu hasil raker tersebut akan berpotensi membentuk tim kerja bersama antara DPR dan pemerintah dalam perbaikan UU Cipta Kerja. Baleg dalam fungsi pengawasannya juga mengingatkan pemerintah untuk tak dulu membuat aturan turunannya hingga perbaikan selesai.

"Jadi DPR tentu akan menjadikan ini catatan, jadi teman-teman ini suatu hal yang wajar saja. Kenapa? karena ini pengalaman pertama kita dalam membuat undang-undang berupa omnibus law," ujar Willy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement