Senin 29 Nov 2021 17:09 WIB

HUT ke-50 Korpri, Menjaga Integritas ASN dan Bersih dari KKN

ASN yang memiliki ruh dan semangat antikorupsi adalah pelaksana cita-cita bangsa.

Para peserta Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Negeri (KORPRI) berfoto bersama dengan Presiden Joko Widodo.
Foto:

Oleh : Firli Bahuri, Ketua KPK

Korupsi terbukti dapat menciptakan fantasi, mendorong kreativitas calon-calon koruptor untuk beradaptasi, berinovasi, dan memodifikasi modus-modus baru kejahatan korupsi, agar tidak terungkap apalagi tertangkap saat mereka beraksi. Korupsi memiliki daya pikat kuat bagi setiap jiwa yang minim integritas, di mana kejujuran dan kebenaran mulai terasa getir bahkan pahit.

Kegelapan yang bergelimang dosa di dalamnya bak surgawi, membuat mata hati calon koruptor terpana meski semua itu fana. Dari catatan kami, sedikitnya ada 6 sebab musabab seseorang melakukan korupsi, pertama karena serakah; kedua ada kesempatan karena para koruptor memiliki kekuasaan; ketiga karena kebutuhan; ke-empat karena hukuman terhadap koruptor masih sangat rendah.

Meski sudah ada yang dijatuhi hukuman seumur hidup dan kurungan penjara 15 tahun, rata-rata vonis terhadap para koruptor kisaran 2,5 tahun hingga di bawah 5 tahun saja. Akan tetapi, KPK tidak bisa masuk dalam point ke-4 ini mengingat hal ini adalah kewenangan peradilan yang dilindungi oleh undang-undang.

Penyebab ke-5 orang melakukan korupsi adalah karena ada kekuatan yang dimilikinya untuk melakukan korupsi, dan yang ke-6, korupsi dapat terjadi karena kurangnya intergritas. Jika boleh saya simpulkan dan rumuskan, Corruption = Power + Opportunity – Integrity

Kepada rekan-rekan ASN, sesama abdi negara di republik ini, saya mengajak kepada kita semua untuk senantiasa menjaga dan menjalankan nilai-nilai Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. Jangan pernah mengkhianati janji dan sumpah yang telah kita ucapkan bersama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa bahwasanya kita senantiasa.

Pertama, Setia Dan Taat Kepada Negara Kesatuan Dan Pemerintah Republik Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Kedua, Menjunjung Tinggi Kehormatan Bangsa Dan Negara Serta Memegang Teguh Rahasia Jabatan Dan Rahasia Negara; Ketiga, Mengutamakan Kepentingan Negara Dan Masyarakat Di Atas Kepentingan Pribadi Dan Golongan; Ke empat, Memelihara Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Serta Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia; dan Kelima, Menegakkan Kejujuran, Keadilan dan Disiplin Serta Meningkatkan Kesejahteraan Dan Profesionalisme.

Syukur Alhamdulillah, segenap insan KPK telah berstatus sebagai ASN yang tentunya posisi ini, semakin memperkuat legitimasi kami sebagai abdi negara, ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Ruh Panca Prasetya telah menjadi suplemen baru bagi kami, untuk lebih menggelorakan semangat juang segenap insan KPK dalam perang badar melawan korupsi di bumi pertiwi. Ini yang saya sampaikan dan tekankan kepada para punggawa pemberantasan korupsi saat dilantik 1 Juni 2021 lalu.

Syukur Alhamdulillah, dengan semangat KPK yaitu semangat segenap anak bangsa yang menginginkan Indonesia bebas dan bersih dari praktek-praktek korupsi. Kami mampu menjawab keraguan terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN, di mana keraguan ini terjawab dengan kinerja luar biasa segenap pegawai KPK dalam porsi dan posisi masing-masing, yang terbukti semakin berani dan professional dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini, setelah berstatus sebagai ASN.

Terakhir saya berharap sekaligus mengingatkan kembali kepada rekan-rekan ASN baik di pusat maupun di pelosok daerah untuk senantiasa menjaga selalu nilai-nilai kesetiaan, menjunjung tinggi dan memegang teguh kehormatan jabatan sebagai abdi negara, di mana kepentingan negara dan rakyat menjadi hal utama, demi persatuan bangsa dengan menegakkan kejujuran, keadilan serta profesionalisme, seperti butir-butir yang terkandung dalam Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia. Ingat, sebagai abdi negara yang bertugas sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK sudah tentu akan menindak siapapun, tanpa terkecuali termasuk rekan-rekan penyelenggara negara dan ASN, yang kedapatan menjadi oknum yang melakukan tindak pidana korupsi.

Saya ucapkan selamat memperingati HUT Korpri Ke-50, mari kita jaga integritas dan loyalitas kita kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan mengamalkan Pancasila serta nilai nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila sebagai abdi negara pengayom rakyat Indonesia, dengan meneguhkan nilai-nilai agama, budaya dan kejujuran, agar terhindar dari perilaku koruptif dan laten korupsi.

Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement