Senin 29 Nov 2021 11:09 WIB

Ratusan Buruh dan Mahasiswa akan Demo di Balai Kota DKI

Polisi melakukan rekayasa lalu lintas di depan kantor Gubernur DKI Anies.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah demonstran membawa spanduk dalam aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka di Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah demonstran membawa spanduk dalam aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka di Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat (Satlantas Polrestro Jakpus) merekayasa arus lalu lintas kendaraan secara situasional. Hal itu terkait unjuk rasa mahasiswa dan buruh tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di sekitar Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (29/11).

Demo di depan kantor Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan itu merupakan yang kedua kalinya. "Saat ini belum ada (jalan) yang dialihkan. Situasional saja. Rencana aksi kan hanya di depan Balai Kota DKI," kata Kepala Satlantas Polrestro Jakpus Pusat Kompol Purwanta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Purwanta mengatakan, jumlah massa yang turun ke jalan berkisar 400 orang. Angka itu lebih sedikit dibandingkan aksi buruh pada Kamis (25/11). Sementara itu, personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pasukan gabungan terkait persiapan pengamanan aksi pada siang nanti.

Apel dipimpin oleh Wakil Kepala Polrestro Jakpus AKBP Setyo Koes Heriyatno di Lapangan Silang Monas, Jakpus. Telah dilaksanakan TWG (tactical wall game) dan apel dalam rangka aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh beberapa aliansi buruh," kata Kasubag Humas Polrestro Jakpus, AKP Sam Suharto.

Sam menyebutkan, sebanyak 1.499 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP DKI akan mengawal aksi dari aliansi buruh dan mahasiswa tersebut. Adapun massa akan melakukan aksi terlebih dahulu di kawasan industri Jakarta Utara dan Tangerang.

Kemudian, mereka mengarah ke Balai Kota DKI untuk menyampaikan tuntutan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sekitar pukul 12.00 WIB. Adapun upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 ditetapkan Rp 4.453.935,536. Jumlah itu hanya naik Rp 37 ribu dibandingkan UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement