Senin 29 Nov 2021 09:27 WIB

Operator Transportasi Segera Sesuaikan Aturan Perjalanan

Pemerintah segera menerbitkan surat edaran untuk mengatur perjalanan internasional.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Pekerja melakukan bongkar muat koper dan barang bawaan penumpang pesawat maskapai Citilink di apron Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (22/11). Operator sarana dan prasarana transportasi dipastikan akan segera menyesuaikan aturan perjalanan internasional untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 yakni Omicron.
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Pekerja melakukan bongkar muat koper dan barang bawaan penumpang pesawat maskapai Citilink di apron Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (22/11). Operator sarana dan prasarana transportasi dipastikan akan segera menyesuaikan aturan perjalanan internasional untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 yakni Omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operator sarana dan prasarana transportasi dipastikan akan segera menyesuaikan aturan perjalanan internasional untuk mengantisipasi varian baru Covid-19, yakni omicron. Hal tersebut akan dilakukan setelah regulasi teknis terkait perjalanan internasional yang baru dari Kementerian Perhubungan telah terbit.

“Kami menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari Surat Edaran Kemenhub di lapangan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/11).

Baca Juga

Rencananya SE Kemenhub tersebut akan terbit hari ini (29/11) untuk mengatur perjalanan internasional. SE Kemenhub tersebut akan mengatur ketentuan perjalanan internasional di bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Budi memastikan Kemenhub akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan. “Kami akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI Polri, serta unsur terkait lainnya,” jelas Budi.

Sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional yaitu melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Larangan tersebut berlaku bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Sementara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14 hari. Waktu karantina juga ditingkatkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya selama tiga hari bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement