Senin 29 Nov 2021 09:18 WIB

Antisipasi Omicron, Kemenhub Perketat Simpul Transportasi

Pemerintah melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Seorang penumpang memindai wajahnya di mesin Face Recognition atau alat pengenal wajah sebelum melakukan proses keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/11/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat simpul transportasi udara, laut, dan darat untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covd-19 yakni Omicron.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Seorang penumpang memindai wajahnya di mesin Face Recognition atau alat pengenal wajah sebelum melakukan proses keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/11/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat simpul transportasi udara, laut, dan darat untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covd-19 yakni Omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat simpul transportasi udara, laut, dan darat untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covd-19 yakni Omicron. Penyesuaian tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang akan terbit hari ini (29/11).

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/11).

Baca Juga

Budi menegaskan memperketat penerapan protokol kesehatan dilakukan bandara dan pelabuhan. Pengetatan penerapan protokol kesehatan juga dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLB).

Dia menuturkan, SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Begitu juga dengan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional yaitu melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Larangan tersebut berlaku bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Sementara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14 hari. Waktu karantina juga ditingkatkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya selama tiga hari bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. Pemerintah melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi. WHO juga telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement