Sabtu 27 Nov 2021 12:55 WIB

Formappi: Putusan MK Bukti Buruknya Fungsi Legislasi DPR

Keputusan MK merevisi UU Ciptaker hanyalah bukti semrawutnya pembahasan legislasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Formappi Lucius Karus.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Formappi Lucius Karus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, DPR dan pemerintah akan menghadapi pekerjaan rumah besar dalam memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus bagi DPR, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bukti buruknya fungsi legislasi yang dijalankan lembaga tersebut.

"Keputusan MK yang memerintahkan revisi atas UU Ciptaker hanyalah bukti semrawutnya pembahasan legislasi di DPR. Nafsu ada kepentingan politik telah membenarkan banyak kekacauan prosedur dalam pembahasan," ujar Lucius saat dihubungi, Sabtu (27/11).

Kata dia, perbaikan terhadap suatu undang-undang adalah bagian dari revisi yang perlu dimasukkan ke dalam Prolegnas. Tertera dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Namun, inilah permasalahan yang akan dihadapi DPR, karena MK memberikan waktu dua tahun untuk segara memperbaiki UU Cipta Kerja. Sedangkan pembahasan Prolegnas untuk 2022, kemungkinan besar baru akan dibahas pada akhir 2021.

"Risiko yang terlalu besar jika DPR dan pemerintah tidak segera melaksanakan keputusan MK agar dalam dua tahun harus merevisi UU Ciptaker membuat DPR dan pemerintah tak punya pilihan," ujar Lucius.

Untuk itulah, mungkin langkah pertama yang perlu dilakukan oleh DPR dan pemerintah adalah merevisi UU PPP. Pasalnya, metode omnibus law tak diatur dalam undang-undang tersebut.

"Dengan dasar hukum yang kuat mekanisme omnibus law bisa menjadi jalan keluar bagi keruwetan persoalan legislasi, sebagaimana yang menjadi alasan pembentukan legislasi bernama omnibus law," ujar Lucius.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya bersama pemerintah berencana menggelar rapat kerja (raker) pada 6 Desember mendatang. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok, menyimak, mencermati keputusan MK," ujar Willy di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11).

Salah satu hasil raker tersebut akan berpotensi membentuk tim kerja bersama antara DPR dan pemerintah dalam perbaikan UU Cipta Kerja. Baleg dalam fungsi pengawasannya juga mengingatkan pemerintah untuk tak dulu membuat aturan turunannya hingga perbaikan selesai.

"Jadi DPR tentu akan menjadikan ini catatan, jadi teman-teman ini suatu hal yang wajar saja. Kenapa? karena ini pengalaman pertama kita dalam membuat undang-undang berupa omnibus law," ujar Willy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement