Sabtu 27 Nov 2021 10:34 WIB

Bintang Puspoyoga: Pelaku Pemerkosaan Kecanduan Pornografi

Pelaku melakukan kejahatannya karena kecanduan konten pornografi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengaku, prihatin dengan aksi seorang anak yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bandung.
Foto: Dok Kementrian PPPA
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengaku, prihatin dengan aksi seorang anak yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) prihatin dengan aksi seorang anak yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bandung. Kemen PPPA menganalisa, pelaku melakukan kejahatannya karena kecanduan konten pornografi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengungkapkan, rasa dukanya atas kejadian tersebut. Apalagi terduga pelaku masih berusia 17 tahun.

Baca Juga

"Dia memperkosa dan kemudian membunuh korbannya seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Kejadian ini sangat mengerikan,” kata Bintang dalam keterangan pers, Sabtu (27/11).

Bintang menegaskan, perlu perhatian masyarakat agar kasus ini tidak terulang. Sebab, dia mengamati, ada indikasi pemicu kasus tersebut adalah pornografi. 

"Kami meminta peran serta semua pihak untuk melakukan pencegahan, mulai dari orang tua dapat menerapkan pola pengasuhan ramah anak dan berperspektif pada kepentingan terbaik anak," ujar Bintang.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menambahkan dari hasil pemeriksaan di tingkat kepolisian, terduga pelaku kecanduan pornografi. Menurutnya, pornografi sangat berbahaya bagi pertumbuhan anak, baik secara mental maupun perkembangan otak anak.  

“Apabila anak secara terus-menerus mengonsumsi pornografi, maka anak akan mengalami adiksi atau kecanduan. Adiksi ini merupakan suatu hal yang dapat mengganggu jalannya kehidupan yang normal, baik dalam cara berpikir, kepercayaan diri, dan mental anak,” kata Nahar. 

Nahar menyampaikan, kecanduan pornografi sangat membahayakan anak-anak lainnya, yang menempatkan mereka pada kondisi rentan berupa perkosaan. Bahkan dapat berakhir dengan pembunuhan jika korban melawan. KemenPPPA, Kemenkominfo, berbagai organisasi nirlaba, dan beberapa pelaku usaha bersinergi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk anak dan remaja. 

"Saat ini pun sedang disusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring sebagai acuan bagi para pihak untuk berpartisipasi melindungi anak-anak dari berbagai bahaya di ranah digital seperti perundungan siber dan eksploitasi seksual online," ucap Nahar.

Diketahui, kasus ini telah direspon oleh Polrestabes Bandung, Polsek Pacet dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk menangkap terduga pelaku. Merujuk pada kronologis perkara, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 serta 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan tetap memprosesnya sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement