REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PBNU Umarsyah mengatakan, perintah Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar agar Muktamar Ke-34 NU dimajukan tanggal 17 Desember 2021 harus dilaksanakan. "Saya sudah baca surat perintah itu. Tidak ada pilihan bagi panitia selain harus siap mengamankan dan melaksanakan perintah Rais Aam tersebut," kata Umarsyah di Jakarta, Jumat (26/11).
Menurut Umarsyah, yang juga wakil ketua panitia muktamar, surat perintah Rais Aam harus mendapat perhatian sungguh-sungguh, penuh takzim dan serius dari semua pengurus NU dalam segala tingkatan, dari pusat hingga cabang.
"Perintah itu tidak untuk dijadikan bahan perdebatan, terlebih oleh para pengurus NU. Kita wajib taat asas seuai AD/ART," ucap dia.
Dikatakan Umarsyah, keputusan yang telah diambil oleh Rais Aam harus disikapi sebagaimana mestinya selaku pemegang komando tertinggi NU. Untuk itu, lanjut dia, PBNU perlu segera mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan semua perintah Rais Aam terkait penyelenggaraan muktamar tanggal 17 Desember.
Menurut dia, surat perintah itu sebagai bentuk kearifan dari Rais Aam dalam menyikapi keputusan pemerintah yang menaikkan status PPKM ke level 3 secara nasional, dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Umarsyah mengaku, telah menghubungi panitia lokal muktamar di Lampung untuk menanyakan kesiapan menggelar muktamar.
"Saya ini kader NU dari Lampung. Saya sudah menghubungi Ketua PWNU Lampung Prof Dr Mohammad Mukri sebagai ketua panitia lokal. Beliau sampaikan bahwa panitia siap melaksanakan muktamar 17 Desember," ujarnya.